Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

10 Fakta Guru Rasnal dan Rekannya Dipecat Karena Bantu Guru Honorer yang Belum Digaji

Kasus guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipecat karena membantu guru honorer lewat sumbangan menjadi perhatian publik.

Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/ISTIMEWA
Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. (Kompas.com/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden) 

9. Diberhentikan tidak hormat

Rasnal, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah tersandung kasus penyalahgunaan dana komite sekolah.

Surat keputusan pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus 2025.

10. Dapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subiyanto akhirnya memberikan rehabilitasi kepada dua guru Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal.

Pertemuan Prabowo dengan kedua guru yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung dalam waktu yang tak biasa.

Di bandara, dini hari saat Presiden baru saja pulang dari kunjungan ke Australia.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi penuh kepada keduanya.

Sekaligus memulihkan nama baik dan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan krusial ini diambil dalam pertemuan khusus yang berlangsung hingga Kamis (13/11/2025), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved