Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

BREAKING NEWS, Driver Ojol Tahun Ini Dapat THR, Bukan Sekadar Bonus

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengirimkan kabar baik untuk driver ojek online (ojol) maupun kurir online.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI KOMPAS.COM
THR OJOL - Ilustrasi driver ojek online (ojol). Kemenaker memastikan pada tahun ini (2026), para driver ojol akan memperoleh THR, tidak sekadar bonus hari raya. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengirimkan kabar baik untuk driver ojek online (ojol) maupun kurir online.

Pada tahun ini, mereka dipastikan akan memperoleh THR.

Namun untuk besaran termasuk skemanya, Kemenaker masih menyusunnya bersama perusahaan ojek online, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga: KABAR Baik buat Ojol hingga Petani di Semarang, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Didiskon 50 Persen

Bupati Sadewo: Enakan Rp3 Juta Tinggal di Purwokerto Dibanding Rp5 Juta di Jakarta

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan jika driver ojek online (ojol) akan kembali menerima Tunjangan Hari Raya pada Lebaran 2026.

Yassierli mengatakan, pemerintah telah berdiskusi dengan perusahaan platform ojek online.

Hasilnya, perusahaan menyatakan komitmen untuk membayar THR.

“Kami sudah lakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen,” kata Yassierli seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/2/2026).

Meskipun demikian, pihaknya belum bisa memastikan skema aturan yang akan digunakan.

Ketentuan THR masih dibahas dan dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara.

“Kami masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, segera kami umumkan bersama,” ujar dia.

Yassierli berharap, skema tahun ini lebih baik dibanding Lebaran 2025.

Baca juga: YBM dan Srikandi PLN UP3 Yogyakarta Salurkan Bingkisan kepada Pengemudi Ojol di DIY

Kasus Dugaan Perselingkuhan Kepala Puskesmas di Blora, Heru: Lagi Diperiksa

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal menyoroti pemberian tunjangan bagi pengemudi ojek online pada tahun lalu. 

Dia menyebut perusahaan tidak memberikan THR, melainkan Bantuan Hari Raya sebesar Rp50.000.

“Yang benar, yang diberikan bantuan hari raya, bukan THR, tapi bantuan hari raya (BHR) itu cuma Rp50.000,” kata Said, Selasa (24/2/2026).

Pada Lebaran 2025, Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya dalam bentuk tunai.

Besaran bonus disesuaikan tingkat produktivitas driver dan kurir. 

Saat itu tercatat sekira 250.000 driver dan kurir online aktif serta 1 juta hingga 1,5 juta lainnya berstatus paruh waktu.

"Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo. (*)

Sumber Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved