Tribunjateng Hari ini
Gus Alex Eks-Staf Khusus Gus Yaqut Cholil Qoumas Ditahan
KPK menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (17/3/2026).
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (17/3/2026).
Penahanan terhadap Gus Alex terjadi setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, sejak Selasa pagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Alex turun dari lantai 2 gedung Merah Putih dengan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, pada pukul 14.44.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Gus Alex sudah tiba di markas Komisi Antirasuah sejak pukul 08.20.
“Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz--Red) pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.
Dalam perkara ini, Gus Alex diduga merupakan representasi dari Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, Gus Alex memiliki peran dominan dalam pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"GA adalah stafsus dari Saudara YCQ, jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA, karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ," ujar Asep dalam konferensi pers yang dikutip dari siaran Youtube KPK RI, pada 13 Maret silam.
"Artinya, kalau misalkan saya mau kasih uang kepada misalkan si A dan ada representasi si B ya enggak perlu langsung ke A langsung aja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A," sambungnya.
Penyidik meyakini, uang yang dikumpulkan Gus Alex diduga akan diserahkan kepada Yaqut dan digunakan untuk banyak kebutuhan.
Asep mengatakan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh Gus Alex diduga berlangsung atas perintah serta sepengetahuan Yaqut.
"Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” ujar Asep. (Kompas.com)
Korupsi Haji 2024
Menag Gus Yaqut
Gus Yaqut Tersangka Kouta Haji
Tribunjateng.com
m syofri kurniawan
| Kemenag Nonaktifkan Abi Jamroh dari Ponpes Al Anwar Mantingan Jepara |
|
|---|
| Siswa SD Asal Bergas Tewas Setelah Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita |
|
|---|
| Nadiem Sakit Hati Setelah Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook |
|
|---|
| Truk Boks Rem Blong Hajar Titik Tangki Pendam SPBU Silayur |
|
|---|
| Ibu di Klaten Kaget Temukan Video Tak Senonoh antara Ayah Tiri dan Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-hari-Ini-Rabu-18-Maret-2026.jpg)