Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

11 WNI di Malaysia Ditangkap Terkait Perampokan Bersenjata

Kepolisian Malaysia menangkap 11 WNI yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus perampokan bersenjata di rumah pekerja di Pulau Pinang.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
ISTIMEWA/DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
DITANGKAP - Ilustrasi kepolisian Malaysia menangkap sekira 11 WNI yang terlibat kasus perampokan bersenjata di Pulau Pinang. Dalam aksinya, mereka menyasar pekerja asing. 

TRIBUNJATENG.COM, MALAYSIA - Sekira 11 warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia terlibat dalam kasus perampokan bersenjata.

Sebelas WNI itu disebut-sebut menyasar pekerja asing di proyek konstruksi di Malaysia.

Mereka bahkan disebut tak segan melukai korban menggunakan senjata seperti parang terhadap korbannya.

Mereka kini telah ditangkap dan dijerat Pasal 395 dan 397 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia terkait perampokan berkelompok dan penggunaan senjata.

Baca juga: Banjir Wonosobo Belum Tuntas, DPUPR Kaji Pembangunan Sodetan Sungai

RESMI, Persebi Boyolali Gantikan PSIR Rembang di Liga 4 Nasional

Kepolisian Malaysia menangkap 11 WNI, termasuk dua perempuan yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus perampokan bersenjata di rumah-rumah pekerja di Pulau Pinang. 

Kepala Kepolisian Pulau Pinang, Datuk Azizee Ismail mengatakan, penangkapan dilakukan melalui operasi bertajuk Ops Rantau Kongsi yang digelar di beberapa lokasi di Chemor, Perak, serta Seberang Perai Tengah (SPT), pada Kamis (9/4/2026) dan Minggu (10/4/2026).

Penangkapan WNI di Malaysia ini merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.

“Dalam serangkaian penggerebekan tersebut, polisi menangkap sembilan pria dan dua perempuan berusia 22 hingga 38 tahun,” ujar Azizee seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (12/4/2026).

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan seperti perhiasan, telepon seluler berbagai merek, serta uang tunai sebesar 2.770 ringgit Malaysia (sekira Rp12 juta).

Tak hanya itu, aparat juga menemukan sejumlah senjata yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan seperti parang, pisau, dan pengikat kabel.

Baca juga: Begal Payudara, Pria Driver Ojol Asal Lampung Terancam 9 Tahun Penjara

COD HP Berujung Maut, Pemotor Tewas Terlindas Truk Boks, Motor Goyah saat Menyalip

Sasar Pekerja Asing 

Azizee menjelaskan, kelompok perampok WNI ini menyasar para pekerja asing yang tinggal di rumah kongsi atau hunian sementara, khususnya di lokasi proyek konstruksi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan senjata tajam seperti parang, mengenakan topeng, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel ties sebelum merampas barang berharga.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi meyakini telah mengungkap setidaknya lima kasus perampokan berkelompok di Pulau Pinang.

Salah satunya adalah kasus yang terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekira pukul 01.30 waktu setempat di Seberang Perai Selatan (SPS), dengan total kerugian mencapai 35.000 ringgit Malaysia, meliputi perhiasan, telepon seluler, dan uang tunai.

Secara keseluruhan, lima kasus yang diungkap terdiri dari satu kasus di Seberang Perai Utara serta masing-masing dua kasus di wilayah SPT dan SPS.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya satu dari 11 tersangka yang memiliki catatan pelanggaran sebelumnya, yakni terkait kasus imigrasi.

Sementara itu, 10 lainnya tidak memiliki rekam jejak kriminal.

Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Sumber Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved