Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bunuh Warga

Ini Alasan Jaksa Berikan Tuntutan Ringan ke Polisi Terdakwa Pembunuh Darso Warga Semarang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuntut terdakwa Hariyadi seorang polisi asal Yogyakarta

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / IWAN ARIFIANTO
SIDANG DARSO - Terdakwa Hariyadi saat mengikuti persidangan kasus Darso di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (1/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuntut terdakwa Hariyadi seorang polisi asal Yogyakarta dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Tuntutan itu lebih rendah dari pasal yang didakwakan yakni pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Iya kami tuntut 3 tahun penjara karena sudah ada perdamaian antara tersangka dengan pihak keluarga korban dengan terdakwa," tutur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari  Semarang Sarwanto, Rabu (17/9/2025). 

Jaksa sebelumnya menjerat  Hariyadi dengan  sejumlah pasal meliputi  pasal 354 ayat 2 KUHP, subsider pasal 351 ayat 1 KUHP  subsider 351 ayat 3 KUHP.

Dari tiga pasal itu, jaksa memilih untuk menuntut dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Tuntutan jaksa kepada Hariyadi dibacakan dalam persidangan yang dilakukan pada Selasa (16/9/2025).

Tuntutan dengan ancaman tiga tahun tersebut juga mempertimbangkan karena Hariyadi mengakui perbuatannya.

"Terdakwa juga menyesal dan belum pernah dihukum," sambung Sarwanto.

Sementara, Kuasa Hukum Keluarga Darso, Antoni Yudha Timor mengakui, ada pertemuan antara keluarga korban Darso dengan istri dari terdakwa di Kota Semarang selepas hari raya Idul Fitri 2025 atau sekitar pada akhir Maret lalu.

Dalam pertemuan itu, antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa sudah saling memaafkan.

Namun, pertemuan yang saling memaafkan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman bukan tuntutan jaksa. 

"Saya membuatkan berita acara dari pertemuan itu yang pada pokoknya kedua belah pihak saling maafkan. Nah, memaafkan ini bukan lantas membuat jaksa menuntut sangat ringan karena tuntutan itu justru  melukai hati masyarakat  yang sudah melihat fakta kasus penganiayaan ini menyebabkan kematian," terang Antoni. 

Meskipun ada perdamaian itu, Antoni merasa kecewa dengan rendahnya tuntutan jaksa.

Ia menilai, jaksa dengan tuntutannya itu menunjukkan bahwa mereka tidak konsisten dalam mempertahankan dakwaannya.

Padahal selama persidangan antara jaksa penuntut dengan kuasa hukum terdakwa tidak ada perdebatan serius mengenai keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Artinya, ketika melakukan tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan kebenaran yang tertuang dalam BAP yang disusun oleh penyidik Polda Jateng yang justru dalam persidangan telah diperkuat oleh keterangan para saksi termasuk dari terdakwa.

"Ya tuntutan itu menunjukkan jaksanya melempem, bikin kecewa," bebernya. 

Sebagaimana diberitakan, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024 silam.

Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari  Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.

Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter.

Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu sehingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.

Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB.

Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya.

Termasuk saksi dari keluarga korban.

Polisi lantas melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso pada Senin (13/1/2025).

Kasus tersebut masuk ke tahapan penyidikan pada Selasa (14/1/2025).

Kemudian polisi melakukan olah tkp di rumah Darso dan diduga lokasi penganiayaan, Kamis (16/1/2025) hingga berujung penetapan tersangka Hariyadi pada  Jumat (21/2/2025).  Tersangka Hariyadi dan berkas kasusnya diserahkan ke jaksa pada Selasa (20/5/2025). (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved