Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Video Hilda Pricillya Ibu Persit TNI dan Junior Suami Durasi 5 Menit Diburu, Ternyata Amalia Mutya

Warganet memburu video viral berdurasi lima menit 20 detik Ibu Persit TNI, Hilda Pricillya dengan junior suaminya.

Editor: galih permadi
Istimewa
VIRAL - Hilda dan mutya 

Mencoreng Nama Baik Institusi

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi TNI, tetapi juga memicu diskusi luas di masyarakat mengenai etika dan moralitas di lingkungan militer.

Banyak pihak menyoroti pentingnya pembinaan mental dan spiritual bagi anggota TNI dan keluarganya agar kejadian serupa tidak terulang.

Media sosial menjadi ruang utama penyebaran informasi dan opini publik, dengan berbagai narasi yang berkembang seputar skandal ini.

Beberapa pihak menyerukan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, sementara yang lain menyoroti perlunya perlindungan terhadap keluarga prajurit dari pengaruh negatif lingkungan.

Skandal perselingkuhan antara Hilda Pricillya dan Pratu Risal H menjadi pelajaran penting bagi institusi militer dan masyarakat luas.

Di tengah tuntutan profesionalisme dan integritas, kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan internal dan pembinaan karakter tetap menjadi aspek krusial dalam menjaga kehormatan dan stabilitas keluarga prajurit.

Kasus Perselingkuhan Pak Bhabin

Satu persoalan belum sepenuhnya terselesaikan, kini muncul permasalahan baru.

Institusi Polres Kendal kini kembali tercederai imbas ulah petugasnya.

Sebelumnya sempat geger dengan aksi warga gerebek Kapolsek Brangsong karena kepergok berduaan di rumah seorang janda, belum lama ini juga terungkap kasus nyaris serupa.

Kini skandal perselingkuhan itu dilakukan oleh oknum Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung.

Brigadir N dilaporkan oleh Aipda IS ke Propam Polres Kendal karena telah menjalin asmara terlarang dengan W, yang merupakan istri sah Aipda IS.

Kasus tersebut bahkan kini sama-sama secara langsung diambil alih oleh Polda Jateng.

Brigadir N pun kini telah terkena sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari sembari menanti Sidang Kode Etik Polri yang digelar Propam Polda Jateng.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved