Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Parkir Rp 30 Ribu di Alun-alun Kota Tegal, Dishub Merespons

Petugas parkir di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah menarik tarif Rp 30 ribu untuk kendaraan mobil dan sejenisnya.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Tangkapan layar sebuah video sopir odong-odong wisata yang mengeluhkan biaya parkir Rp 30 ribu di kawasan Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah. ( 

Besaran tarif tersebut juga tercantum dalam papan pengumuman di sejumlah titik sekitar Alun-alun.

Berdasarkan Perda itu, tarif retribusi parkir kendaraan adalah sebagai berikut:

 Roda dua dan tiga: Rp 2.000

 Roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya): Rp 3.000

Truk atau bus (roda empat hingga enam): Rp 10.000

Kendaraan di atas roda enam (truk gandeng dan sejenisnya): Rp 15.000

Dengan demikian, pungutan Rp 30.000 tanpa karcis seperti yang terekam dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi. (*)

Sumber kompas.com

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved