Berita Kriminal
Sindikat Penculik Bilqis Terkoneksi Via Grup Facebook, Modusnya Adopsi Anak
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan penculikan dan perdagangan anak
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Pasangan tersebut kemudian menjual korban ke kelompok masyarakat di Jambi dengan harga Rp80 juta.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, motif para pelaku adalah ekonomi.
“Mereka menjual anak karena alasan kebutuhan hidup,” ujarnya saat konferensi pers.
Korban Ditemukan di Jambi
Enam hari setelah dinyatakan hilang, Bilqis berhasil ditemukan tim Polrestabes Makassar di kawasan Suku Anak Dalam, Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.
Korban kemudian dipulangkan ke Makassar pada Minggu (9/11/2025).
Polisi mengamankan barang bukti berupa empat telepon genggam, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kapolda Sulsel menegaskan, pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama yang berusia di bawah lima tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| Bahkan Saat Ini Merica Pun Dioplos, Dua Pelakunya Warga Cirebon Ditangkap di Pasar Sapuran Wonosobo |
|
|---|
| Inilah Peran Wanita NH Warga Kartosura Sukoharjo dalam Kasus Penculikan Bilqis |
|
|---|
| Berawal dari Saling Tatap di Parkiran Kafe Semarang, Nyawa Sahrul Ramadan Melayang di Tangan Andy |
|
|---|
| Ternyata Polisi Pencari Bilqis "Diancam" Jenderal Bintang 2: Jangan Pulang Kalau Pelaku Belum Dapat |
|
|---|
| Ini Deretan Pasal yang Menjerat 4 Penculik Bilqis, Penjara 15 Tahun Menanti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251111_penculikan-bilqis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.