Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

ASN yang Sumpah Injak Alquran Turuti Pacar Kini Dipecat, Sebut Jadi Korban

Upadate berita viral seorang ASN Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Vita Amalia yang menginjak Al Quran

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Vita Amalia, ASN Kepahiang, menangis saat diperiksa Inspektorat usai video injak surat Yasin viral di media sosial. Vita Amalia telah dipecat Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu  

TRIBUNJATENG.COM, KEPAHIANG - Upadate berita viral seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Vita Amalia yang menginjak Al Quran.

Terbaru, Pemkab memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan.

Lantas bagaimana tanggapan Vita?

Dalam pernyataan sebelumnya, Vita sendiri hanya mengaku sebagai korban. Ia mengatakan sudah sangat menyesalinya.

Vita tak merasa menyebarkan video tersebut dan menurutnya, mantan pacar yang menyebarkannya.

Baca juga: Alasan Warga Suku Anak Dalam Menangis Lepas Bilqis Balita Korban Penculikan, Negosiasi Sampai 2 Hari

Resmi, Daftar 12 Tim Peringkat 3 Terbaik, Timnas U-17 Indonesia Lolos 32 Besar Piala Dunia U-17?

Sopir Avanza Saksikan Truk Meluncur Tak Terkendali di Kalijambe Purworejo: Saya Nyaris Tertabrak

Jenderal Bintang 2 Perintahkan Penyidik Tak Berhenti di Empat Tersangka Penculik Bilqis

Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).

Tenangkan Diri

Bastion mengatakan Vita kini menenangkan diri, sementara pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Bastion Ansori mengatakan saat ini Vita belum bisa memberikan tanggapan apa pun secara langsung.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion.

Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.

Kemungkinan besar, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya.

"Kemungkinan besar memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.

Dipecat Pemkab

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved