ASN yang Sumpah Injak Alquran Turuti Pacar Kini Dipecat, Sebut Jadi Korban
Upadate berita viral seorang ASN Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Vita Amalia yang menginjak Al Quran
TRIBUNJATENG.COM, KEPAHIANG - Upadate berita viral seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Vita Amalia yang menginjak Al Quran.
Terbaru, Pemkab memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan.
Lantas bagaimana tanggapan Vita?
Dalam pernyataan sebelumnya, Vita sendiri hanya mengaku sebagai korban. Ia mengatakan sudah sangat menyesalinya.
Vita tak merasa menyebarkan video tersebut dan menurutnya, mantan pacar yang menyebarkannya.
Baca juga: Alasan Warga Suku Anak Dalam Menangis Lepas Bilqis Balita Korban Penculikan, Negosiasi Sampai 2 Hari
• Resmi, Daftar 12 Tim Peringkat 3 Terbaik, Timnas U-17 Indonesia Lolos 32 Besar Piala Dunia U-17?
• Sopir Avanza Saksikan Truk Meluncur Tak Terkendali di Kalijambe Purworejo: Saya Nyaris Tertabrak
• Jenderal Bintang 2 Perintahkan Penyidik Tak Berhenti di Empat Tersangka Penculik Bilqis
Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).
Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).
Tenangkan Diri
Bastion mengatakan Vita kini menenangkan diri, sementara pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Bastion Ansori mengatakan saat ini Vita belum bisa memberikan tanggapan apa pun secara langsung.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion.
Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.
Kemungkinan besar, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya.
"Kemungkinan besar memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.
Dipecat Pemkab
| Siap-siap, ASN Kudus yang "Tutup Mata" Koperasi Merah Putih hingga Akhir Bulan Akan Menghadap Bupati |
|
|---|
| 25 ASN dan PPPK di Blora Ajukan Cerai, Alasan Terbanyak karena Pertengkaran dan Selingkuh |
|
|---|
| 40 ASN Kudus Ikuti Pelatihan Teknis Pelayanan Publik, Sam’ani: Harus Ada Dampak Nyata ke Masyarakat |
|
|---|
| Viral Nasib Guru SMAN 12 Kaur, Gaji Rp12 Ribu Patungan Wali Murid, Sekolah Masih Numpang |
|
|---|
| CPNS 2026 Terapkan Zero Growth: Tak Ada Penambahan ASN Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_bengkulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.