Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

ASN yang Sumpah Injak Alquran Turuti Pacar Kini Dipecat, Sebut Jadi Korban

Upadate berita viral seorang ASN Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Vita Amalia yang menginjak Al Quran

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Vita Amalia, ASN Kepahiang, menangis saat diperiksa Inspektorat usai video injak surat Yasin viral di media sosial. Vita Amalia telah dipecat Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu  

TRIBUNJATENG.COM, KEPAHIANG - Upadate berita viral seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Vita Amalia yang menginjak Al Quran.

Terbaru, Pemkab memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan.

Lantas bagaimana tanggapan Vita?

Dalam pernyataan sebelumnya, Vita sendiri hanya mengaku sebagai korban. Ia mengatakan sudah sangat menyesalinya.

Vita tak merasa menyebarkan video tersebut dan menurutnya, mantan pacar yang menyebarkannya.

Baca juga: Alasan Warga Suku Anak Dalam Menangis Lepas Bilqis Balita Korban Penculikan, Negosiasi Sampai 2 Hari

Resmi, Daftar 12 Tim Peringkat 3 Terbaik, Timnas U-17 Indonesia Lolos 32 Besar Piala Dunia U-17?

Sopir Avanza Saksikan Truk Meluncur Tak Terkendali di Kalijambe Purworejo: Saya Nyaris Tertabrak

Jenderal Bintang 2 Perintahkan Penyidik Tak Berhenti di Empat Tersangka Penculik Bilqis

Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).

Tenangkan Diri

Bastion mengatakan Vita kini menenangkan diri, sementara pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Bastion Ansori mengatakan saat ini Vita belum bisa memberikan tanggapan apa pun secara langsung.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion.

Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.

Kemungkinan besar, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya.

"Kemungkinan besar memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.

Dipecat Pemkab

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Hartono menyebut ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang membela atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.

Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Mengaku Korban

Usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Inspektorat Kepahiang pada Senin (13/10/2025) siang, Vita mengungkapkan alasan dibalik dirinya membuat video menginjak Al-Quran.

Kejadian tersebut menurut Vita terjadi pada 24 September 2025. Saat itu, dirinya dan sang pacar yang kini ada di Lapas Bengkulu sedang ribut.

Sang pacar kemudian menantang Vita sumpah Alquran, tapi tidak lagi diatas kepala, melainkan dengan diinjak.

Vita mengaku saat itu dirinya sedang tertekan, karena selain masalah pribadi dengan pacar, dan tengah sakit asam lambung dan gigi.

Dalam keadaan seperti itu, sang pacar kemudian menuduhnya selingkuh, dan menantang sumpah dengan injak Alquran.

"Dan itu bukan Al-Quran utuh, tapi surat yasin. Setelah itu saya langsung nangis, dan salat taubat," kata Vita.

Vita mengatakan jika video tersebut juga tidak siaran langsung, atau dikirimkan untuk konsumsi publik.

Video tersebut hanya untuk dirinya dan sang pacar, serta tidak disebarkan ke pihak lain.

"Jadi video itu bukan aku yang viralkan. Itu (yang menyebarkan), mantan pacar aku yang dalam lapas," kata dia.

Vita juga menegaskan tidak ada maksud dirinya menistakan agama. Video tersebut dibuat hanya untuk membuktikan kepada sang pacar, bahwa dirinya tidak melakukan yang dituduhkan.

"Dan saya juga sudah berencana melaporkan ke pihak kepolisian yang menyebarkan video tersebut," ungkap dia. (Tribunbengkulu.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved