Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Miris! Banyak Warga Miskin di Kabupaten Tegal Tak Dapat Bantuan Karena Tak Masuk DTKS

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro, menyoroti persoalan data kesejahteraan sosial yang belum akurat.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Humas Pemkab Tegal
BANTUAN SOSIAL: Menko PMK Muhadjir Effendy (berbaju putih), saat membantu pendokumentasian penerimaan bansos sembako tunai oleh PT Pos Indonesia pada penyaluran BPNT dan PKH di Desa Adiwena, Kecamatan Adiwerna beberapa waktu lalu. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro soroti masih banyak masyarakat miskin yang belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). (Dok) 

Ringkasan Berita:
  • Banyak masyarakat miskin di Kabupaten Tegal yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga mereka tidak bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH, bantuan beras, dan RTLH.
  • Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro mendesak agar pemerintah daerah melakukan pendataan ulang DTKS dengan melibatkan petugas independen. 
  • Dengan pendataan ulang tersebut untuk mencegah adanya tekanan atau ketidaktepatan data akibat pengaruh lingkungan setempat.

 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro, menyoroti persoalan data kesejahteraan sosial yang belum akurat.

Ia menemukan masih banyak masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tak bisa menerima berbagai bantuan pemerintah.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, ketidaktepatan data menjadi salah satu penyebab bantuan sosial belum tepat sasaran.

Untuk itu, ia mendorong agar pendataan ulang dilakukan dengan melibatkan petugas independen agar hasilnya lebih objektif dan transparan.

“Saya sering mendapat keluhan saat reses atau turun langsung ke lapangan."

"Banyak warga yang belum menerima bantuan padahal kondisi mereka sangat layak."

"Setelah dicek, ternyata mereka tidak masuk dalam DTKS,” ungkap Gono dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (12/11/2025).

Baca juga: Bazar Cerita Rasa Kuliner Nusantara Rayakan 60 Tahun GPPS Immanuel Slawi Kabupaten Tegal 

Bahkan, tak jarang Gono tergerak untuk membantu warga menggunakan dana pribadinya ketika menemui langsung masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menurutnya, bantuan sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan beras, hingga Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) semuanya mengacu pada data DTKS.

Jika nama seseorang tidak terdaftar, otomatis tidak bisa menerima bantuan.

“Bantuan dari pemerintah itu banyak. Sayangnya, kalau tidak masuk DTKS, otomatis tidak bisa mendapatkan haknya,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Gono meminta agar dilakukan pendataan ulang DTKS secara menyeluruh.

Ia menekankan pentingnya melibatkan petugas independen agar hasilnya benar-benar objektif dan bebas intervensi.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Soroti Banyak Masyarakat Miskin Tak Masuk DTKS

“Pendataan ulang perlu dilakukan dengan petugas independen."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved