Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berota Regional

Sosok Abdul Muis Eks Guru SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu

Abdul Muis, guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)

Editor: galih permadi
Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini
DIPENJARA– Guru Sosiologi SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis, saat ditemui di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia kecewa terhadap keputusan Gubernur Sulsel yang memberhentikannya tidak dengan hormat akibat kasus dana komite sekolah. 

Rasnal diketahui memulai kariernya sebagai tenaga honorer pada tahun 2002, kemudian diangkat menjadi guru ASN di SMAN 1 Luwu Utara pada 2003.

DIPECAT - Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite sekolah. DOK TRIBUN TIMUR/ANDI BUNAYYA
DIPECAT - Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite sekolah. DOK TRIBUN TIMUR/ANDI BUNAYYA (IST)

Setelah bertahun-tahun mengabdi di dunia pendidikan, ia sempat menjabat Kepala SMAN 18 Luwu Utara pada 2016, sebelum kembali memimpin SMAN 1 Luwu Utara dua tahun kemudian.

Kasus bermula ketika sejumlah guru honorer mengeluhkan insentif yang belum dibayarkan selama 10 bulan.

Pihak bendahara sekolah menjelaskan, pembayaran tidak dapat dilakukan karena nama para guru tersebut tidak terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Sebagai solusi sementara, sekolah menggelar rapat bersama guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.

Dari hasil rapat, orang tua siswa sepakat memberikan sumbangan Rp20.000 per bulan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Kebijakan tersebut berjalan selama tiga tahun dan sempat dianggap membantu keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

Namun, pada masa pandemi Covid-19, kebijakan itu dipermasalahkan oleh sebuah LSM yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan menetapkan Rasnal dan bendahara komite Abdul Muis sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana komite.

Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rasnal, dengan subsider dua bulan.

Dia menjalani hukuman sekitar 8 bulan di Rutan Masamba.

Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. 

Namun gajinya ditahan karena ada nota dinas.

Hampir setahun ia tetap mengajar tanpa menerima gaji, hingga akhirnya keluar SK PTDH.

Kini Rasnal menggantungkan hidup kepada keluarga.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved