Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

10 Fakta Rifky Karyawan Bank BUMN Semarang Palsukan 43 Debitur Fiktif, Rugikan Bank Rp2,2 Miliar

Muhammad Rifky Fadhillah karyawan Bank BUMN Semarang tilep dana KUR Rp 2,2 Miliar..Ia membuat 43 data debitur fiktif

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
TERSANGKA KREDIT FIKTIF - Seorang tersangka kasus kredit fiktif Bank BUMN, Muhammad Rifky Fadhillah (rompi tahanan) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang dari tim Penyidik Polrestabes Semarang, Selasa (11/11/2025) 


10 Fakta Rifky Karyawan Bank BUMN Semarang Palsukan 43 Debitur Fiktif, Rugikan Bank Rp2,2 Miliar

Ringkasan Berita:
  • Karyawan Bank BUMN Semarang Barat, Muhammad Rifky Fadhillah, ditangkap karena memalsukan 43 debitur fiktif program KUR Mikro bersama rekannya BWS (buron). 
  • Mereka mencairkan dana hingga Rp2,2 miliar dengan meminjam identitas warga dan membuat dokumen palsu.
  • Kasus yang terjadi sepanjang 2022 ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejari Se43marang.
  • Rifky terancam 20 tahun penjara.

 

TRIBUNJATENG.COM – Dunia perbankan dihebohkan dengan terbongkarnya kasus korupsi yang dilakukan karyawan Bank BUMN Unit Semarang Barat bernama Muhammad Rifky Fadhillah (MRF). 

Pria yang semula dipercaya menangani program Krpedit Usaha Rakyat (KUR) Mikro itu justru memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. 

Berikut 10 fakta lengkap yang terungkap dari penyidikan polisi hingga berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Baca juga: TERBONGKAR, Trik Karyawan Bank BUMN Semarang Cairkan Kredit Fiktif KUR Mikro Rp2,2 Miliar

Sosok Abdul Muis Eks Guru SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu

Bullying Brutal di Malang, 3 Pelaku Bergantian Tampar Siswi SMP, Korban Menangis Ketakutan

Hujan Deras Landa Banyumas, 4 Rumah Retak dan Warga Mengungsi: Kami Tidak Bisa Tidur Nyenyak

 

1. Pelaku adalah karyawan aktif Bank BUMN yang dipercaya mengelola KUR

MRF bukan orang luar, melainkan karyawan internal Bank BRI yang ditugaskan menangani produk KUR Mikro di Unit Semarang Barat. 

Dalam jabatannya, ia memiliki akses langsung terhadap proses administrasi, verifikasi, dan pencairan dana kredit bagi pelaku UMKM. 

Kepercayaan itu rupanya disalahgunakan untuk membuat pengajuan kredit fiktif. Ia memahami betul celah sistem dan alur pencairan dana, sehingga mampu menyusun skema yang rapi dan tampak legal di atas kertas.

 

2. Modus utama: menciptakan debitur fiktif untuk mencairkan dana

Modus yang dijalankan MRF terbilang licik. Ia membuat 43 data debitur fiktif, seolah-olah mereka adalah pelaku usaha mikro yang layak menerima KUR. 

Padahal, orang-orang itu tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun. 

Semua dokumen dibuat palsu, mulai dari formulir pengajuan, surat keterangan usaha, hingga data pendukung lainnya. Berkas itu disusun sedemikian rupa agar tampak sah dan lolos pemeriksaan sistem internal bank.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved