Berita Nasional
Kanwil Kemenham Jateng Dukung Transformasi Digital Perpajakan Guna Wujudkan Layanan Pajak Modern
Kanwil Kemenham Jateng Dukung Transformasi Digital Perpajakan: Sosialisasi Coretax DJP Digelar untuk Wujudkan Layanan Pajak Modern
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik Coretax DJP, bertempat di ruang rapat Kanwil Kemenham Jateng, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jawa Tengah, Mustafa Beleng, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Suryadianto.
Hadir pula Kepala Seksi Pelayanan KPP Semarang Timur, Dirgo Handoko, beserta tim, serta seluruh pegawai Kanwil HAM Jateng dan Wilker DIY.
Transformasi Menuju Sistem Pajak Digital Terpadu
Dalam sambutannya, Mustafa Beleng menyampaikan apresiasi atas inisiatif sosialisasi ini sebagai bagian dari langkah nyata mendukung transformasi digital sistem perpajakan nasional.
“Digitalisasi bukan hanya tren, tetapi kebutuhan. Dengan Coretax DJP, kita menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai proses aktivasi akun wajib pajak, pembuatan kode otorisasi, serta penerbitan sertifikat elektronik yang menjadi kunci keamanan transaksi perpajakan digital.
Mengenal Coretax DJP: Sistem Pajak Satu Pintu
Tim dari KPP Semarang Timur menjelaskan bahwa Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang menggantikan layanan DJP Online.
Sistem baru ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan mulai dari registrasi, pelaporan, hingga pembayaran ke dalam satu platform digital yang aman dan mudah diakses.
Melalui Coretax DJP, wajib pajak akan lebih mudah melakukan pelaporan dan pembayaran pajak tanpa harus bergantung pada layanan manual. Selain itu, sistem ini juga mendukung pengawasan berbasis risiko dan analisis data untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Menuju Pelaporan Pajak 100 persen Digital Tahun 2025
Dalam pemaparannya, Dirgo Handoko menyampaikan bahwa mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi wajib dilakukan melalui platform Coretax DJP.
Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting agar seluruh pengguna memahami langkah-langkah aktivasi akun dan penggunaan sertifikat elektronik secara tepat.
Peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti penjelasan dan berdiskusi aktif mengenai implementasi sistem baru ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_HAMpajak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.