Berita Nasional
Tangani Isu HAM, KemenHAM DIY Satukan Langkah Lintas Sektor dalam Pengelolaan Sampah di Yogyakarta
Tangani Isu HAM, KemenHAM DIY Satukan Langkah Lintas Sektor dalam Pengelolaan Sampah di Yogyakarta
Penulis: Adi Tri | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, Yogyakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Tengah Wilayah Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta menggandeng berbagai pihak untuk menyatukan langkah dalam menangani persoalan pengelolaan sampah yang berdampak pada pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Rapat koordinasi yang digelar di Wisma Tamu Jl Tamansiswa Yogyakarta, Rabu (12/11/2025), menghadirkan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, DLH Provinsi DIY, LSM Shind Jogja, Trash Hero Jogja, serta jajaran internal KemenHAM.
Pertemuan ini bertujuan merumuskan strategi bersama agar pengelolaan sampah di Yogyakarta tidak hanya berorientasi pada aspek teknis dan kebersihan, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak warga atas lingkungan yang layak.
Perwakilan DLH Kota Yogyakarta, Aris Pras, menyampaikan bahwa Depo Argolubang kini menjadi prioritas penanganan pasca penutupan sementara oleh warga.
“Kondisi sudah mulai stabil. Program Mas Jos mampu mengelola hingga 25 ton sampah organik, dan ini menjadi contoh kolaborasi yang patut dikembangkan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan DLH Provinsi DIY menekankan pentingnya perubahan paradigma pengelolaan sampah.
“Tempat Pembuangan Akhir hanyalah lokasi residu. Intinya ada di pengurangan dari sumbernya. Penegakan hukum dan insentif bagi masyarakat harus berjalan beriringan agar perubahan perilaku terjadi,” tegasnya.
Partisipasi masyarakat juga menjadi sorotan utama. Rubiman Abi dari LSM Shind Jogja memaparkan program Rosida yang telah membentuk 20 bank sampah aktif di berbagai wilayah.
“Edukasi pemilahan sampah menjadi fokus utama kami. Saat masyarakat memahami, mereka akan menjadi aktor utama pengelolaan sampah,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Habib Syaifullah dari Trash Hero Jogja, yang mencontohkan inisiatif warga menuju zero waste.
“Ada warga yang kini tidak lagi menyetor sampah karena sudah mampu mengelola sendiri. Pemerintah perlu memberi dukungan agar gerakan warga seperti ini tumbuh lebih luas,” katanya.
Dari sisi regulasi, Analis Hukum Madya Kanwil Kementerian Hukum DIY, Susanti Yuliandari, menjelaskan bahwa perangkat hukum terkait pengelolaan sampah sebenarnya sudah cukup memadai. Namun, tantangannya terletak pada implementasi dan pengawasan di lapangan.
“Masih banyak bank sampah yang tidak aktif. Perlu evaluasi menyeluruh agar kebijakan daerah benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ungkap Susanti.
Menutup pertemuan, Koordinator Wilayah Kerja HAM D.I Yogyakarta, Ardhani Mayapura Cahyowati, menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan, melainkan juga tentang hak dasar manusia.
“Pengelolaan sampah adalah bagian dari penghormatan terhadap hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. KemenHAM DIY akan terus mendorong sinergi lintas sektor agar persoalan ini ditangani secara berkeadilan dan berperspektif HAM,” tegasnya.
Melalui rapat ini, KemenHAM Wilayah Kerja D.I Yogyakarta meneguhkan komitmen untuk memadukan pendekatan lingkungan dan HAM, sehingga pengelolaan sampah dapat menjadi gerakan bersama menuju Yogyakarta yang bersih, sehat, dan manusiawi. (***)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_hamyogyakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.