Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prabowo Tandatangani Rehabilitasi Guru Rasnal dan Abdul Muis di Bandara, di Waktu yang Tak Biasa

Marjono membeberkan kronologi hingga akhirnya bertemu langsung dengan Presiden Prabowo

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Facebook
BERTEMU PORABOWO - Guru Luwu Utara saat bertemu Prabowo Subianto di Bandara Halim, Kamis (13/11/2025). Keduanya batal dipecat setelah bertemu Prabowo Subianto. 

Semua bermula dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi E DPRD Sulsel yang merekomendasikan agar kasus ini diangkat menjadi perhatian nasional.

"Setelah kita RDP itu, ditunjuklah Ketua Komisi E, Bu Andi Tenri Indah, dan saya mewakili dari Dapil XI (Luwu Raya) untuk menindaklanjuti ke DPR RI," tuturnya.

Tim dari DPRD Sulsel kemudian berkoordinasi intensif dengan pimpinan DPR RI.

Melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, pertemuan dengan Presiden akhirnya dapat diatur.

Pertemuan tersebut, sambung Maejono, berlangsung dalam waktu yang tidak biasa sekitar pukul 02.00 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma.

"Kebetulan Pak Prabowo baru pulang dari Australia. Karena kondisinya cukup malam, kami difasilitasi bertemu langsung di bandara. Sudah subuh, mungkin tidak ada waktu lagi untuk pergi ke Istana," ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo disebut telah memahami duduk perkara yang menimpa kedua guru tersebut.

"Beliau sempat menanyakan kabar Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal. Pak Prabowo sampaikan untuk sabar, masalah akan kita kembalikan, bapak tidak usah khawatir karena kita akan kembalikan nama baiknya," kata Marjono, menirukan pesan Presiden.

Rehabilitasi, Bukan Grasi

Marjono menegaskan, pilihan kata rehabilitasi sangat fundamental.

Alasannya, opsi permohonan grasi menyiratkan pengakuan bersalah. 

Padahal, kedua guru tersebut sejak awal diyakini tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau dimohonkan grasi, berarti meskipun mendapat pengampunan, guru ini tetap dianggap bersalah, dianggap melakukan pungutan liar. Itu tidak cocok," tegasnya.

"Maka yang paling cocok adalah pemberian rehabilitasi. Karena proses hukumnya pun sudah dijalani oleh dua guru Lutra tersebut," tambah Marjono.

Kasus ini viral setelah PTDH dijatuhkan kepada Abdul Muis dan Rasnal karena diduga melakukan pungutan liar.

Belakangan terungkap, dana tersebut merupakan iuran solidaritas yang disepakati komite sekolah untuk membayar gaji 10 guru honorer yang tidak dibayar selama 10 bulan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved