Kesaksian Lettu Rahmat yang Penyiksaan Dihentikan, Ibu Prada Lucky Namo Menangis Keluar Sidang
Sidang kasus kematian Prada lucky Namo terus berlanjut. Rabu (12/11/2025), sidang menghadirkan saksi Lettu Rahmat
TRIBUNJATENG.COM - Sidang kasus kematian Prada lucky Namo terus berlanjut. Rabu (12/11/2025), sidang menghadirkan saksi Lettu Rahmat.
Dari situ semakin jelas kronologi penyiksaan yang dialami Prada Lucky.
Hingga akhirnya, Prada Lucky menghembuskan nafa terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Penyiksaan berlangsung selama beberapa hari.
Baca juga: Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka
Baca juga: Suku Anak Dalam Disebut Adopsi Anak untuk Memperbaiki Keturunan, AMAN: Tidak Masuk Akal
Lettu Inf Rahmat yang merupakan selaku Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM) dihadirkan untuk bersaksi terhadap empat terdakwa yakni, Pratu Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Rede Radja.
Lettu Inf Rahmat lah yang menghentikan penyiksaan terhadap Prada Lucky Prada Richard pada tanggal 28 Juli 2025.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (11/11/2025) itu, Lettu Inf Rahmat membeberkan awal mula dia mengetahui adanya penganiayaan terhadap Prada Lucky, hingga kondisi sang prajurit saat dipasang ventilator di rumah sakit.
Seusai persidangan, Sepriana yang akrab disapa Mama Epy mengungkapkan alasannya meninggalkan ruang sidang.
“Tadi Mama mengikuti persidangan, hampir setiap persidangan. Mama tidak kuat waktu saksi mengatakan bahwa almarhum di rumah sakit sempat dipasang ventilator," ungkap Mama Epy, Rabu (12/11/2025).
Ia langsung membayangkan kondisi anaknya waktu itu. Karena menurutnya saat ia ke sana dalam keadaan biasa dan tidak menyangka.
Saksi juga mengatakan sempat melihat almarhum sampai menghembuskan napas terakhir.
Jadi bayangan itu yang membuat Mama Epy kembali mengingat kesengsaraan yang dirasakan anaknya.
Berikut kesaksian Lettu Inf Rahmat selengkapnya:
Dengar korban memohon ampun
Dalam kesaksiannya Lettu Inf Rahmat mengaku melihat ada kerumunan di ruang staf intel pada tanggal 28 Juli 2024, saat Prada Lucky ditemukan usai kabur dari batalyon.
Pratu Inf Rahmat pun langsung mendekat bersama salah satu anggota.
Saat itu lah, Lettu Rahmat mendengar ada suara seseorang meminta ampun.
Lettu Rahmat langsung masuk dan melihat ada Lettu Faisal, Letda Lukman, dan Pratu Alan bersama almarhum (Prada Lucky) dan Prada Richard.
"Saya melihat almarhum (Prada Lucky) dicambuk oleh Pratu Alan menggunakan selang. Kami langsung berteriak suruh berhenti dan keluarkan mereka. Tidak boleh ada yang masuk lagi,” ungkap Lettu Rahmat saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025).
Lettu Rahmat lalu memerintahkan prajurit untuk meninggalkan ruang staf intel, kecuali para perwira.
"TIdak ada yang masuk, tidak boleh ada pemukulan lagi," teriak Lettu Rahmat saat itu.
Setelah para pelaku keluar, saksi menanyai kedua korban mengenai permasalahan yang terjadi.
Namun keduanya tidak menjawab sehingga Danki yang menjelaskan.
Danki menjelaskan masalah informasi LGBT kepada Lettu Rahmat.
“Kami menasihati mereka, kalau masalah sudah selesai, kamu berubah. Mereka hanya menjawab ‘siap Danki’," katanya.
Kurang lebih 15 menit berada di ruang staf Intel, Lettu Rahmat kemudian keluar.
"Kami langsung kembali, kami minta kepada Pajaga (Letda Lukman) agar tetap mengawasi,” kata Rahmat.
Saat keluar, tidak ada lagi petugas yang berkerumun, dia hanya melihat ada satu perwira dan Alan (Provos Kompi A).
Lihat banyak luka di tubuh Prada Lucky
Keesokan harinya, tanggal 29 Juli, sekitar pukul 09.00 Wita setelah apel pagi, saksi memeriksa kondisi kedua korban di rumah kuning (rumah jaga).
“Kami langsung cek fisiknya, luka-luka di punggung cukup banyak. Kami suruh mereka angkat baju dan terlihat jelas bekas luka memar merah. Saya panggil Letda Herman untuk ikut memeriksa kondisi kedua korban,” jelasnya.
Saat itu, kedua korban masih bisa berdiri dan menjawab pertanyaan. Mereka kemudian disarankan untuk berjemur agar luka-luka di tubuhnya cepat kering.
Pada 30 Juli, saksi kembali melakukan pengecekan. Kedua korban, almarhum dan Prada Richard, telah dipisahkan.
Richard berada di rumah jaga belakang dan almarhum di rumah jaga depan yang berjarak sekitar 200–300 meter.
“Kondisi almarhum masih sama, kami ajak berbicara dan berjemur. Tidak ada luka tambahan,” ungkapnya.
Tak tahu ada penyiksaan pakai cabe
Dalam keterangannya kepada hakim, Lettu Inf Rahmat menegaskan bahwa dirinya telah mengeluarkan perintah tegas agar tidak ada lagi bentuk penindakan terhadap almarhum Prada Lucky maupun Prada Richard setelah insiden tanggal 27 Juli 2025.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perintah tersebut tidak dijalankan sepenuhnya.
“Saya sudah sampaikan, tidak boleh ada lagi penindakan kepada almarhum dan Prada Richard. Saya tidak mengetahui lagi ada penindakan setelah itu,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi menjelaskan, dari hasil pemeriksaannya terhadap beberapa anggota yang terlibat, diketahui bahwa para pelaku mengaku hanya melakukan pemukulan terhadap korban.
Ia juga menegaskan tidak mengetahui adanya penggunaan cabai dalam proses penyiksaan sebagaimana disebutkan dalam keterangan beberapa saksi sebelumnya.
Hakim mengatakan menurut keterangan saksi lainnya, penindakan terhadap kedua korban ternyata masih terjadi hingga tanggal 30 Juli 2025, meskipun sebelumnya ia sudah mengeluarkan larangan keras.
“Seharusnya tidak ada lagi tindakan fisik apa pun setelah perintah yang disampaikan saksi, tetapi ternyata masih ada penyiksaan kepada korban,” ujar Hakim Ketua.
Lihat Prada Lucky dipasang ventilator
Setelah melihat kondisi Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan pihaknya memanggil Dantonkes Lettda Herman untuk memeriksa kondisi kedua korban.
Rahmat juga menyampaikan kondisi almarhum pada 5 Agustus 2025 subuh.
Korban sedang dilakukan pemasangan ventilator. Ia melihat cukup dekat dengan korban tapi tidak bisa berkomunikasi.
Pada tanggal yang sama, ia diperintahkan untuk memeriksa siapa yang memukul Prada Lucky Namo.
Dia berada di rumah sakit hingga tanggal 6 Agustus 2025. Dalam jeda itu ia sempat kembali ke Batalyon.
Pada saat di rumah sakit ia sempat bertemu ibu Prada Lucky Namo dan berbicara sebentar.
"Kami sempat tanya ke Dantonkes, kalau nafasnya tidak lagi stabil," katanya.
Akhirnya Prada Lucky harus mengembuskan nafasnya di rumah sakit.
Kasus ini pun terkuak hingga akhirnya ada 22 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka penganiaya Prada Lucky hingga tewas. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Awalnya 10 Orang, Terdakwa Perkara Prada Lucky Namo Bertambah Usai Apel
| Pelajar Begal Teman Sendiri karena Kecanduan Narkoba dan Judi, Korban Ditusuk Beberapa Kali |
|
|---|
| Suku Anak Dalam Disebut Adopsi Anak untuk Memperbaiki Keturunan, AMAN: Tidak Masuk Akal |
|
|---|
| Motor Bonceng 3 Dihantam Truk Hilang Kendali dalam Kecepatan Tinggi, 2 Tewas dan 1 Luka Berat |
|
|---|
| Paket Tari Telanjang Mansion Karaoke Semarang, Antarkan Bambang Raya ke Meja Hijau |
|
|---|
| Melejit, Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Kamis 13 November 2025 Naik Rp 29.000 Per Gram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_LUCKY.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.