Berita Nasional
Sosok Rasnal dan Abdul Muis, Dipenjara karena Bantu Guru Honorer, Dapat Rehabilitasi dari Presiden
Ini sosok dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal (57) dan Abdul Muis (59), yang mendapat rehabilitasi dari Presiden.
Sementara itu, dikutip dari Tribun-Timur.com, permasalahan yang berujung pada pemecatan kedua guru ini terjadi tak lama setelah Rasnal dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara.
Sekitar 10 guru honorer datang mengadu karena honor mengajar selama sepuluh bulan pada 2017 belum dibayarkan.
"Saya kaget sekali. Bagaimana bisa mereka tidak dibayar selama itu? Padahal mereka tetap mengajar," kenangnya, Senin (10/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Sebagai kepala sekolah baru, diberitakan Kompas.com, Rasnal menanyakan ke bendahara dan staf Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOSP, hanya guru yang memenuhi empat syarat—terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki NUPTK, SK Gubernur, dan akta mengajar—yang berhak menerima honor dari dana BOSP.
Dari sepuluh guru itu, hanya satu yang memenuhi kriteria. "Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," ujarnya.
Baca juga: Sebelum Dipecat dari ASN, Rasnal Dipenjara dan Mengajar Tanpa Gaji: Padahal Cuma Mau Nolong
Rasnal lantas menggelar rapat dewan guru untuk mencari solusi, kemudian melibatkan komite sekolah dan orangtua siswa pada 19 Februari 2018.
Rapat itu melahirkan kesepakatan: sumbangan sukarela Rp 20.000 per bulan per siswa, dikelola komite untuk membantu honor guru.
"Semua orang tua setuju. Tidak ada paksaan, tidak ada yang menolak. Komite sendiri yang mengetuk palu," kata Rasnal.
Dana komite itu membuat sekolah bergeliat. Guru kembali bersemangat, lingkungan sekolah lebih terawat, dan kegiatan belajar mengajar meningkat.
"Saya melihat perubahan nyata. Sekolah hidup kembali," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Abdul Muis yang dalam kegiatan ini, ditunjuk sebagai bendahara.
"Saat itu saya dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa," ujarnya, Minggu (9/11/2025).
Dalam rapat itu, para orang tua siswa sepakat memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan untuk membantu guru honorer.
"Yang tidak mampu tidak diminta membayar. Bahkan yang punya anak lebih dari satu, cukup bayar satu saja," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_Sosok-Rasnal-dan-Abdul-Muis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.