Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Satu Keluarga Bersekongkol Membunuh Selingkuhan Istri, Seorang Wanita Jadi Umpan

Pelaku adalah Bugi (34) sedangkan korbannya adalah Moh Rouf yang merupakan selingkuhan istri Bugi.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Thinkstock
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM - Satu keluarga bersekongkol membunuh selingkuhan istri terjadi di Jember Jawa Timur.

Pelaku adalah Bugi (34) sedangkan korbannya adalah Moh Rouf yang merupakan selingkuhan istri Bugi.

Ternyata Bugi tidak beraksi sendiri, ia dibantu istrinya Satima (33), ayahnya Niman (70) dan kakak iparnya Adi.

Mereka menjebak Muh Rouf dengan pancingan Satima.

Baca juga: Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Toko Bangunan di Brebes, Kakak dan Adik Tewas, Ibu Selamat

Baca juga: Kurang dari 7 Jam, Polisi Sragen Bekuk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Satu Keluarga di Plupuh

Korban tewas dengan sekali tebas dengan celurit di Jalan Raya Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Jember,  20 Oktober 2025 lalu. 

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pembunuhan ini turut melibatkan istri pelaku Satima (33), ayahnya Niman (70), dan kakak iparnya Adi.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugiyanto, mengatakan pelaku Bugi sempat kabur ke Tuban usai membunuh korban.

Dia berhasil ditangkap, Selasa (11/11/2025). 

“Sebelumnya kami amankan istrinya dulu, setelah itu pelaku utama, kemudian ayah dan kakak iparnya,” ujar Dwi, Kamis (13/11/2025).

Menurut Dwi, saat hendak diamankan, Bugi sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri kembali.

“Pelaku memang sudah merencanakan semuanya, baik sebelum maupun sesudah pembunuhan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan karena rasa cemburu akibat perselingkuhan.

Bugi marah karena mengetahui korban memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.

Kronologi

Mengetahui perselingkuhan itu, Bugi menyuruh istrinya, Satima, menghubungi korban untuk bertemu di Jalan Desa Jamintoro.

“Istri pelaku disuruh memancing korban agar mau bertemu. Saat pertemuan itu, korban langsung dieksekusi dengan satu tebasan celurit di bagian leher,” jelas Dwi.

Sang istri telah ditangkap, Selasa (11/11/2025) pukul 07.00 di Kabupaten Bangkalan, Madura. 

Peran Tersangka

Sementara peran tersangka Niman yang merupakan ayah pelaku, diduga ikut merencanakan pembunuhan.

Bahkan saat kejadian  pembunuhan pria umur 70 tahun ini ikut berada di lokasi kejadian bersama anaknya, Adi, yang juga kakak ipar pelaku.

"Akan tetapi mereka menunggu dari jarak agak jauh berjaga, apabila korban melarikan diri," kata Dwi.

Kedua tersangka ditangkap, Selasa (11/11/ 2025) pukul 20.00 Wib di Kantor Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru.

Sementara tersangka Adi merupakan kakak ipar eksekutor pembunuhan. Kata dia, laki-laki ini diduga kuat ikut merencanakan pembunuhan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Bugi dan tiga anggota keluarganya dengan Pasal 340 subsider 338 subsider 353 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved