Pembunuhan Sopir Taksi Online
Terungkap! Motif Sadis di Balik Pembunuhan Sopir Taksi Online Ujang Adiwijaya di Tol Jagorawi
Kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya akhirnya menemui titik terang.
Mereka juga dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Firasat Sang Istri
Di sisi lain, duka mendalam dirasakan Iffah Muhtianah (42), istri almarhum Ujang Adiwijaya.
Ia mengenang suaminya sebagai sosok pekerja keras yang setiap hari berangkat pagi dan pulang malam sejak menjadi sopir taksi online pada 2016.
“Dia enggak pernah cerita masalah serius. Paling kalau pulang suka cemberut, katanya capek di jalanan. Itu saja yang sering dikeluhkan,” ungkap Iffah.
Baca juga: Viral Sopir Taksi Online Dapat Orderan Gaib ke Kuburan di Banyumas, Saat Dicek Penumpang Hilang
Firasat tak enak mulai dirasakannya ketika ponsel sang suami tak bisa dihubungi sejak Minggu (9/11/2025) malam.
Hingga akhirnya, kabar duka datang dari rekan sesama driver yang menemukan jasad Ujang di pinggir jalan tol.
“Posisinya seperti orang tidur, cuma dua meter dari jalan tol. Awalnya semua mengira orang lagi istirahat,” kata Iffah lirih.
Iffah berharap polisi menegakkan hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.
“Saya ingin pelaku cepat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Saya ingin lihat sendiri orang yang tega membunuh suami saya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. (Tribunnews/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_Tampang-dua-pelaku-perampokan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.