Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pemprov Janji Cairkan Gaji Rasnal dan Abd Muis yang Tak Dibayarkan Selama Ini, Total 1 Tahun 3 Bulan

Dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya memperoleh kejelasan atas nasib mereka setelah Presiden Prabowo Subianto

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Istimewa
DAPAT REHABILITASI: Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Rasnal dan Abdul Muis adalah dua guru SMA Luwu Utara yang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo setelah keduanya dipecat karena dana komite. (Tribun-Timur.com) 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo memulihkan status Abdul Muis dan Rasnal sebagai ASN dan membatalkan pemecatan keduanya.
  • Keduanya dapat kembali mengajar setelah surat pembatalan pemecatan resmi diterbitkan oleh Pemprov Sulsel.
  • Masalah pembayaran gaji selama masa pemberhentian ikut menjadi perhatian karena Rasnal tidak menerima hak keuangannya lebih dari satu tahun.

 

TRIBUNJATENG.COM - Dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya memperoleh kejelasan atas nasib mereka setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan memulihkan status keduanya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan tersebut sekaligus membatalkan pemecatan sebelumnya dan menegaskan bahwa keduanya dinyatakan tidak bersalah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kini diwajibkan segera mengembalikan hak dan kedudukan resmi Abdul Muis dan Rasnal.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menyatakan bahwa keduanya masih harus menunggu terbitnya surat resmi pembatalan pemecatan sebelum dapat kembali bertugas.

“Setelah suratnya keluar, mereka otomatis aktif kembali sebagai ASN dan bisa langsung kembali mengajar di sekolah,” ujar Iqbal Nadjamuddin, Kamis (13/11/2025).

Selain pemulihan status, persoalan hak keuangan juga menjadi perhatian. Rasnal mengungkapkan bahwa ia tidak menerima gaji selama satu tahun tiga bulan setelah diberhentikan secara tidak hormat.

Surat keputusan pemecatannya baru diterbitkan pada 21 Agustus 2025, sementara ia telah menjalani masa hukuman selama delapan bulan usai putusan Mahkamah Agung pada September 2023.

Baca juga: Faisal Tanjung LSM Pelapor Guru Rasnal dan Abd Muis Melawan, Balas Netizen Pakai Tulisan Panjang

Kasus ini bermula dari putusan MA yang menyatakan keduanya bersalah karena memungut iuran Rp20 ribu dari peserta didik.

Dana tersebut digunakan untuk membayar honor guru-guru honorer yang sempat tertunda selama beberapa bulan.

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepala Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Rasnal mengatakan, sejak 1 Oktober 2024, gajinya tiba-tiba tidak lagi masuk ke rekening.

Saat dirinya konfirmasi ke bank terkait, gajinya ditahan dan diminta berkoordinasi dengan dinas pendidikan.

Terkait gaji tersebut, Kepala Disdik Sulsel Iqbal mengaku akan dibayarkan

"Gajinya juga akan dirapelkan semua yang kemarin tertahan. itu akan diproseskan. Jadi semua berproses secara normal," lanjutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved