Berita Regional
Nusron Wahid Akui Ada Pejabat BPN di Balik Sengketa Lahan Jusuf Kalla & Anak Perusahaan Lippo Group
Sengketa lahan di Kota Makassar kini ikut menyeret nama mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), setelah tanah seluas 16,4 hektare
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM - Sengketa lahan di Kota Makassar kini ikut menyeret nama mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), setelah tanah seluas 16,4 hektare yang diklaim miliknya turut dipermasalahkan.
JK menyatakan bahwa sertipikat kepemilikan lahan tersebut telah dimiliki keluarga Hadji Kalla sejak tahun 1993.
Namun, dalam perjalanan kasus, pihak GMTD justru memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar.
Polemik ini kemudian menarik perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang turun langsung memantau perkembangan perkara.
Nusron menilai terdapat kekeliruan di internal BPN pada masa lalu hingga menyebabkan adanya dua sertipikat untuk satu objek lahan.
Ia mengakui bahwa hal tersebut merupakan kesalahan administrasi yang seharusnya tidak terjadi.
"Termasuk kasusnya tanahnya Pak JK ini. Kalau ditanya, siapa yang salah pada masa itu? Yang salah ya orang BPN pada masa itu. Kenapa 1 objek dia terbit 2 objek? Berarti ada yang tidak proper di dalam kalangan internal kami di BPN," ujar Nusron Wahid
"Lepas bagaimana prosesnya dia main dengan mafia, dengan apa, dengan apa, Itu urusan orang luar ya.
Tapi urusan kami di dalam ini ada yang tidak benar dalam proses di internal BPN. Itu harus kami akui," jelasnya.
Baca juga: TNI AD Selidiki Kehadiran Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja di Lahan Sengketa Jusuf Kalla dan GMTD
Ia menambahkan bahwa urusan dugaan keterlibatan pihak luar merupakan ranah terpisah, namun kesalahan administratif di tubuh BPN tetap harus diakui dan dibenahi.
Nusron juga mengungkap adanya kejanggalan dalam proses eksekusi lahan yang dilakukan tanpa konstatering.
Konstatering sendiri merupakan tahapan penting untuk mencocokkan objek sengketa di lapangan dengan amar putusan pengadilan sebelum eksekusi dilakukan.
Proses ini bertujuan memastikan batas dan luas lahan sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi fisik.
"Kan ada 3 fakta ini. Fakta pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi pengadilan. Tapi eksekusinya tanpa konstatering. Ini fakta pertama," jelas Nusron.
"Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN oleh Saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD," lanjutnya.
| Pemprov Janji Cairkan Gaji Rasnal dan Abd Muis yang Tak Dibayarkan Selama Ini, Total 1 Tahun 3 Bulan |
|
|---|
| Faisal Tanjung LSM Pelapor Guru Rasnal dan Abd Muis Melawan, Balas Netizen Pakai Tulisan Panjang |
|
|---|
| Tampang Faisal Tanjung Aktivis LSM yang Laporkan Guru Rasnal dan Abdul Muis Gegara Bantu Honorer |
|
|---|
| Berawal Cinta Terlarang, Satu Keluarga Terlibat Pembunuhan |
|
|---|
| Seorang Warga Tewas Kesetrum saat Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251106_Jusuf-Kalla.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.