Berita Kriminal
Bareskrim Turun Tangan Telusuri Jaringan Penculik Bilqis di Bali, Jateng, Kepri hingga Jambi
Penyidikan kasus penculikan Bilqis (4), bocah asal Makassar, mengungkap fakta baru: para pelaku ternyata
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Polisi menemukan jaringan penculikan anak yang beroperasi lintas provinsi dalam kasus Bilqis.
- Para pelaku terindikasi beraksi di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.
- Polda Sulsel bekerja sama dengan Bareskrim Polri karena kasus melibatkan banyak wilayah hukum dan membutuhkan koordinasi nasional.
TRIBUNJATENG.COM - Penyidikan kasus penculikan Bilqis (4), bocah asal Makassar, mengungkap fakta baru: para pelaku ternyata merupakan bagian dari jaringan kriminal yang beroperasi lintas provinsi.
Polisi menemukan bahwa komplotan tersebut tidak hanya beraksi di Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa para tersangka juga terlibat dalam aksi serupa di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.
“Para tersangka telah memberikan keterangan mengenai lokasi kejadian lain di empat provinsi tersebut,” ujar Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan bersama Bareskrim Polri karena kasus ini melibatkan wilayah hukum berbeda.
“Kewenangan Polda terbatas, sehingga koordinasi dengan Bareskrim diperlukan untuk menindaklanjuti semua temuan,” tambahnya.
Djuhandhani menegaskan, pengungkapan jaringan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat melalui tindakan penegakan hukum yang menyeluruh dan tegas.
Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Djuhandhani menyebut, motif pelaku murni karena faktor ekonomi.
“Mereka menjual anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
Polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.
| Jambret Agen BRI Link di Kudus Pakai Uang Hasil Kejahatannya untuk Judi Online, Sisa Rp1,1 juta |
|
|---|
| Satu Keluarga Bersekongkol Membunuh Selingkuhan Istri, Seorang Wanita Jadi Umpan |
|
|---|
| Tak Terima Diputuskan Bikin Buruh Harian Emosi dan Bunuh Kekasihnya di Area Penangkaran Kupu-kupu |
|
|---|
| Terjadi Lagi, Perempuan Diduga ODGJ Bacok Dua Tetangganya di Purbalingga |
|
|---|
| Tampang Bang Jago Wonosobo Ngamuk Tak Diberi Makan Gratis di Warung, Ngamuk Pecahkan Etalase |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251110_bisqil-resmob.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.