Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bareskrim Turun Tangan Telusuri Jaringan Penculik Bilqis di Bali, Jateng, Kepri hingga Jambi

Penyidikan kasus penculikan Bilqis (4), bocah asal Makassar, mengungkap fakta baru: para pelaku ternyata

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
DISAMBUT WARGA - Bilqis bocah 4 tahun asal Kota Makassar disambut warga setelah diselamatkan polisi dari tangan penculik. Spandu bertuliskan Selamat Datang Ananda Bilqis, Terima Kasih Bapak Resmob dan Seluruh Jajaran Kepolisian terpasang di gang menyambut kedatangan Bilqis. Dok Resmob 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menemukan jaringan penculikan anak yang beroperasi lintas provinsi dalam kasus Bilqis.
  • Para pelaku terindikasi beraksi di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.
  • Polda Sulsel bekerja sama dengan Bareskrim Polri karena kasus melibatkan banyak wilayah hukum dan membutuhkan koordinasi nasional.

 

TRIBUNJATENG.COM - Penyidikan kasus penculikan Bilqis (4), bocah asal Makassar, mengungkap fakta baru: para pelaku ternyata merupakan bagian dari jaringan kriminal yang beroperasi lintas provinsi.

Polisi menemukan bahwa komplotan tersebut tidak hanya beraksi di Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa para tersangka juga terlibat dalam aksi serupa di Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

“Para tersangka telah memberikan keterangan mengenai lokasi kejadian lain di empat provinsi tersebut,” ujar Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan bersama Bareskrim Polri karena kasus ini melibatkan wilayah hukum berbeda.

“Kewenangan Polda terbatas, sehingga koordinasi dengan Bareskrim diperlukan untuk menindaklanjuti semua temuan,” tambahnya.

Djuhandhani menegaskan, pengungkapan jaringan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat melalui tindakan penegakan hukum yang menyeluruh dan tegas.

Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.


Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Djuhandhani menyebut, motif pelaku murni karena faktor ekonomi.

“Mereka menjual anak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa empat ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved