Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Supriadi Napi Kasus Korupsi Bebas Blusukan ke Cafe, Begini Nasib Petugas Pengawal

Narapidana kasus korupsi, Supriadi, resmi dipindahkan dari rumah tahanan ke Lapas Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
Narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Supriadi kedapatan sedang berada di cafe dikawal seorang petugas. IST 
Ringkasan Berita:
  • Terpidana korupsi Supriadi dipindahkan ke Lapas Kendari setelah adanya pelanggaran SOP pengawalan.
  • Petugas rutan yang mengawal telah diberi teguran dan diproses lebih lanjut oleh kantor wilayah.
  • Supriadi terlibat kasus korupsi Rp233 miliar dan saat ini tengah menjalani proses Peninjauan Kembali (PK).

 

TRIBUNJATENG.COM - Narapidana kasus korupsi, Supriadi, resmi dipindahkan dari rumah tahanan ke Lapas Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara.

Pemindahan ini dilakukan setelah munculnya sorotan terkait pelanggaran prosedur pengawalan usai persidangan.

Lapas Kelas II A Kendari yang berlokasi di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kecamatan Baruga, kini menjadi tempat Supriadi menjalani sisa masa hukumannya.

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, membenarkan bahwa pemindahan tersebut telah dilakukan dan Supriadi akan melanjutkan masa pidananya di lapas.

Sehari sebelum dipindahkan, Supriadi diketahui sempat keluar dari rutan untuk menghadiri sidang pada Selasa (14/4/2026).

Dalam perjalanan usai sidang, ia hanya dikawal oleh satu petugas.

Peristiwa itu menjadi perhatian setelah diketahui Supriadi sempat singgah di dua lokasi di kawasan Eks MTQ Kendari, tepatnya di Jalan Abunawas, yakni sebuah masjid dan kafe.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak rutan langsung mengambil langkah disiplin terhadap petugas pengawal.

Baca juga: Detik-Detik Kecelakaan Maut Pesepeda Tewas Usai Tertabrak Bus PO Handoyo

“Kami mengeluarkan surat teguran sebagai langkah awal atas pelanggaran SOP,” ujar Mustakim.

Ia menambahkan bahwa petugas yang bersangkutan telah dipindahkan ke kantor wilayah untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.

“Pemeriksaan akan didalami lebih lanjut di kantor wilayah,” tambahnya.

Mustakim menegaskan bahwa sanksi yang diberikan saat ini masih bersifat awal dan belum final.

Keputusan akhir terkait hukuman disiplin akan ditentukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.

Supriadi sendiri merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp233 miliar.

Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia.

Dalam praktiknya, dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha digunakan untuk pengangkutan melalui dermaga PT Kurnia Mining Resources yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dari setiap dokumen yang diterbitkan, Supriadi disebut menerima imbalan sebesar Rp100 juta per tongkang.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Supriadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari.

 

Pengawas Juga Disanksi

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara turut menjatuhkan sanksi disiplin.

Sanksi diberikan kepada petugas Rutan Kelas IIA Kendari yang mengawal Supriadi.

Hal ini dilakukan setelah Supriadi diketahui singgah di sebuah coffee shop.

Lokasinya berada di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kejadian itu berlangsung pada Selasa (14/4/2026).

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal untuk melakukan penyelidikan.

Petugas pengawal kemudian diperiksa secara intensif.

Pemeriksaan dilakukan bersama tim Patnal Rutan Kendari.

“Kami langsung memeriksa petugas dan membuat berita acara pemeriksaan,” ujar Sulardi.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Petugas membiarkan narapidana singgah untuk minum kopi.

Supriadi diketahui bertemu dengan mantan bawahannya di Syahbandar.

Padahal, petugas seharusnya menolak ajakan tersebut.

Petugas juga seharusnya langsung kembali ke rutan setelah persidangan.

Atas pelanggaran itu, sanksi disiplin dijatuhkan.

Petugas tersebut juga ditarik ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak memberikan tanggapan,” jelasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved