Berita Regional
Modal Promo Instagram, Pasutri Raup Rp2,6 Miliar dari Wedding Organizer Bodong
Pasangan suami istri pengelola Wedding Organizer (WO) Marwah diduga melakukan penipuan puluhan calon pengantin hingga Rp 2,6 miliar.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Ringkasan Berita:
- Sepasang suami istri berinisial RM dan ER ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan jasa wedding organizer yang merugikan 58 calon pengantin dengan total kerugian sementara mencapai Rp2,6 miliar.
- Tersangka ER diketahui merupakan residivis kasus serupa, di mana keduanya melancarkan aksi penipuan melalui iklan paket pernikahan murah di Instagram.
- Akibat perbuatannya, pasutri tersebut kini terancam hukuman penjara hingga empat tahun berdasarkan pasal penipuan.
TRIBUNJATENG.COM - Pernikahan impian puluhan calon pengantin di Jakarta Timur berakhir dengan kekecewaan mendalam setelah mereka menjadi korban penipuan oleh pasangan suami istri pengelola Wedding Organizer (WO) Marwah.
Berkedok promo paket pernikahan murah di media sosial, pasangan berinisial RM dan ER berhasil melarikan uang nasabah hingga mencapai Rp2,6 miliar sebelum akhirnya diringkus polisi di tempat persembunyian mereka di Kabupaten Bandung Barat.
Sepasang suami istri berinisial RM dan ER kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Baca juga: WO Ayu Puspita Gunakan Uang Korban Untuk Penuhi Gaya Hidup, Healing Keluar Negeri
Aksi pasutri pengelola WO Marwah tersebut mengakibatkan puluhan pasangan calon pengantin gagal mewujudkan pernikahan impian mereka.
Aparat dari Polres Metro Jakarta Timur menangkap RM dan ER pada Jumat, 29 Mei 2026.
Petugas mengamankan pasutri tersebut di tempat persembunyian mereka, yakni sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, terungkap fakta bahwa salah satu pelaku ternyata merupakan pemain lama dalam kasus kriminal serupa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka ER merupakan seorang residivis.
Berdasarkan rekam jejak kepolisian, istri dari RM tersebut sudah pernah terjerat hukum karena melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Jawa Barat.
"Jadi dari hasil pemeriksaan kami bahwa diketahui terhadap tersangka bernama ER itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Bayu pada Senin, 1 Juni 2026.
Modus Operandi Lewat Media Sosial
Dalam menjalankan aksinya, pasutri RM dan ER mengandalkan platform media sosial untuk menjaring para korban.
Mereka memasang berbagai iklan menarik mengenai layanan pernikahan melalui akun Instagram resmi milik WO Marwah.
Potongan harga dan penawaran paket yang menggiurkan membuat banyak calon pengantin tertarik.
"Pada awalnya para korban ini mendapatkan iklan service pernikahan ini melalui media sosial Instagram," ujar AKP Bayu Kurniawan.
Setelah korban tergiur dengan iklan di Instagram, komunikasi kemudian berlanjut secara lebih pribadi.
Para calon pelanggan diarahkan untuk menghubungi nomor kontak admin WO Marwah melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Melalui obrolan WhatsApp inilah, RM dan ER langsung turun tangan melancarkan bujuk rayu mereka.
"Selanjutnya karena di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik berlanjut dengan komunikasi melalui WhatsApp ke adminnya langsung," sambung Bayu.
Ketika berkomunikasi lewat WhatsApp, para tersangka meyakinkan korban dengan menyodorkan berbagai program promo.
Paket-paket pernikahan tersebut dikemas sedemikian rupa agar terlihat sangat murah dan menguntungkan bagi calon pengantin yang sedang menghemat biaya.
"Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan yang ditawarkan kepada para korban," jelas Bayu.
Total Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Banyaknya calon pengantin yang terpedaya membuat daftar korban WO Marwah terus bertambah.
Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat sudah ada puluhan pasangan yang resmi melaporkan kerugian mereka akibat ulah pasutri tersebut.
Nilai total uang yang dilarikan oleh pelaku pun menyentuh angka miliaran rupiah.
"Dari hasil pendataan kami saat ini bahwa kami mengetahui terdapat 58 klien dari Marwah Wedding ini, dengan total kerugian sementara itu sekitar Rp2,6 milar," tegas Bayu.
Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa angka Rp2,6 miliar tersebut masih bersifat sementara.
Proses penyelidikan dan pengumpulan data korban masih terus berjalan secara intensif di lapangan.
Polisi menduga jumlah masyarakat yang tertipu bisa saja bertambah seiring dibukanya posko pengaduan.
"Tapi tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," tambah Bayu.
Kepolisian juga tidak membatasi penyelidikan hanya di satu wilayah saja.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk melihat potensi adanya korban-korban lain yang berada di luar wilayah hukum Jakarta Timur.
Ancaman Hukuman
Setelah ditangkap di Cililin dan dibawa ke markas kepolisian, RM dan ER kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Penyidik menetapkan status tersangka kepada pasutri ini setelah menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup mengenai praktik penipuan WO Marwah.
Baca juga: "Kebutuhan ekonomi" Polisi Ungkap Alasan WO Ayu Puspita Tipu Ratusan Pengantin
Atas perbuatan menipu puluhan calon pengantin, pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menerapkan Pasal 492 KUHP serta Pasal 486 KUHP terhadap kedua tersangka.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, RM dan ER kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sosok Pasutri Pemilik WO Marwah yang Tipu Calon Pengantin hingga Miliaran, Ternyata Pemain Lama
| Tragis Dua Bocah Tewas di Galian Septic Tank Proyek Sekolah Rakyat, Bupati Buka Suara |
|
|---|
| Wanita 50 Tahun Kehilangan Motor dan Uang Jutaan karena Terbuai Rayuan Pria yang Janji Menikahinya |
|
|---|
| Berawal Pinjam Ponsel, Rahan Randi Tewas di Tangan Teman |
|
|---|
| Setelah Gagal Kabur Pakai Pistol, Mantan Polisi Ditemukan Tewas di Ruang Isolasi Lapas |
|
|---|
| Pria Bakar Rumah Mertua gara-gara Ribut dengan Istri, Ditangkap Polisi Setelah Buron Tiga Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260601_pasutri-lakukan-PENIPUAN-WO-MARWAH_1.jpg)