Tribunjateng Hari ini
Layanan Cathlab RSUD Banyumas Bisa Diakses dengan BPJS Kesehatan
Bagi pasien yang membutuhkan layanan penanganan penyakit jantung kini tak harus lagi dirujuk ke rumah sakit di kota-kota besar.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Bagi pasien yang membutuhkan layanan penanganan penyakit jantung kini tak harus lagi dirujuk ke rumah sakit di kota-kota besar.
Hal itu karena layanan Cathlab (Catheterization Laboratory) di RSUD Banyumas telah resmi terintegrasi dengan pembiayaan BPJS Kesehatan. Tentunya ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Banyumas dan sekitarnya.
Peluncuran layanan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti didampingi Direktur RSUD Banyumas dr. Widyana Grehastuti, serta Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas dr. Dani Esti Novia di Ruang Thalasemia RSUD Banyumas, Sabtu (6/6).
Peresmian layanan Cathlab itu sekaligus menjadi momentum pembukaan Workshop EKG yang diikuti tenaga kesehatan dan praktisi medis.
Direktur RSUD Banyumas, dr Widyana Grehastuti, mengatakan, kerja sama layanan Cathlab dengan BPJS Kesehatan merupakan langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan jantung yang berkualitas.
"Melalui kerja sama pembiayaan ini, masyarakat Banyumas yang saat ini sudah tercover oleh pembiayaan UHC dapat memanfaatkan layanan secara lebih optimal," ujar dr Widyana. (Permata Putra Sejati)
| Ada Rusa Makan Sampah Plastik, Astrid Ingin Ada Penataan Area Rusa Sriwedari |
|
|---|
| Novita Bangga Bisa Pimpin Ajang Bergengsi, Awalnya Pemain Futsal, Kini Tekuni Profesi Hakim Garis |
|
|---|
| Rp3 Triliun Pajak Kendaraan Belum Masuk Kas Daerah, Pemprov Jateng Siapkan Langkah Penagihan |
|
|---|
| Aroma Smoky Banget, Menikmati Garang Asem Bambu dengan Suasana Slow Living di Kabupaten Semarang |
|
|---|
| Truk Tronton Tabrak Portal Pembatas di Simpang Jrakah Semarang, Kini Sudah Terjadi Tiga Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Hari-Ini-Senin-8-Juni-2026.jpg)