Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tegal

Satnarkoba Polres Tegal Kota Tangkap 69 Pengedar Narkoba Sepanjang 2025

Polres Tegal Kota telah mengungkap sebanyak 55 kasus narkotika di Kota Tegal, sepanjang Januari- September.

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
TERSANGKA- Petugas polisi menggiring tersangka kasus narkotika di Mapolres Tegal Kota, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Polres Tegal Kota telah mengungkap sebanyak 55 kasus narkotika di Kota Tegal, sepanjang Januari- September 2025.

Jumlah pengedar narkotika yang ditangkap sebanyak 69 tersangka. 

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, satuan reserse narkoba telah melaksanakan penegakan hukum terhadap 55 kasus narkotika. 

Baca juga: Kapolres Demak Minta Petani Tak Lagi Gunakan Jebakan Tikus Listrik, Buntut Tewasnya 2 Remaja?

Baca juga: Bahagia Winarmi Bisa Beli Beras Cuma Seharga Rp55 Ribu di Pasar Murah Kodim Kendal

Dari jumlah kasus tersebut, ada sebanyak 69 tersangka yang merupakan pengedar atau perantara.

"Sebanyak 40 kasus sudah P21 (red, berkas dilimpahkan dan lengkap). Sejumlah 7 kasus masih tahap satu dan sejumlah 8 kasus masih penyidikan," katanya dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Tegal Kota, Selasa (23/9/2025). 

AKBP Putu mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sabu 101,45 gram, ekstasi 10,5 butir, tembakau gorila 491,83 gram, dan ganja 28,89 gram.

Lalu pihaknya juga mengamankan psikotropika 81,5 butir dan obat-obatan berbahaya 14.962 butir. 

"Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun," ungkapnya. 

AKBP Putu menegaskan, dia tidak main-main dengan kasus narkotika, begitu tertangkap dan ada bukti akan langsung diproses hukum.

Sebab, narkoba ini tidak hanya sekadar persoalan hukum, tetapi ancaman bagi bangsa dan merusak generasi muda.

"Ini komitmen sejak awal saya bertugas. Saya menyatakan akan menindak tegas terhadap peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang," tegasnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved