Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

kominfo kota pekalongan

Armanto, Warga Pekalongan: Setelah 12 Tahun, Status Rumah Kami Kini Sah

Rasa syukur menyelimuti puluhan warga Perumahan Rumah Inti Tumbuh (RIT-3) Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Dok Kominfo Kota Pekalongan 
SERAHKAN SERTIFIKAT - Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab saat menyerahkan sertifikat perumahan Rumah Inti Tumbuh (RIT-3), di Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, saat menerima sertifikat hak atas tanah dari Pemerintah Kota Pekalongan bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Pekalongan, Kamis (5/2/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Rasa haru dan syukur menyelimuti puluhan warga Perumahan Rumah Inti Tumbuh (RIT-3) Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, saat menerima sertifikat hak atas tanah dari Pemerintah Kota Pekalongan bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Pekalongan, di aula kantor setempat, Kamis (5/2/2026).

Setelah menanti selama belasan tahun, kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati akhirnya terwujud.

Baca juga: Andalkan Aplikasi Cuaca, Nelayan Pekalongan Tetap Melaut di Tengah Cuaca Ekstrem

Perwakilan warga penerima sertifikat, Armanto, mengungkapkan kebahagiaannya karena proses panjang yang dilalui warga kini membuahkan hasil.

Ia menyebut, sejak perumahan tersebut dinyatakan lunas, warga harus menunggu sekitar 12 tahun hingga sertifikat resmi diterbitkan.

"Setelah 12 tahun, status rumah kami kini sah. Segala permasalahan yang dulu sempat muncul akhirnya bisa diselesaikan."

"Ini berkat kegigihan warga, dalam melengkapi dokumen dan dukungan dari Pemkot serta BPN," ujarnya.

Armanto menambahkan, kini warga merasa lebih tenang karena kepemilikan rumah sudah diakui secara hukum dan tidak lagi dihantui kekhawatiran akan status lahan.

"Alhamdulillah, sekarang kami tidak lagi waswas. Rumah yang kami tempati, sudah benar-benar menjadi milik kami secara sah," pungkasnya.

Sebanyak 44 sertifikat diserahkan kepada warga yang mayoritas merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.

Sertifikasi tersebut merupakan, hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Pekalongan dan ATR/BPN dalam program kepemilikan rumah dengan sistem cicilan yang telah berjalan sejak puluhan tahun lalu.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menyampaikan penyerahan sertifikat tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga ketenangan bagi warga dalam menempati rumah mereka.

"Harapannya, sertifikat ini membawa kepastian hukum, ketenangan, dan keberkahan bagi warga. Ini adalah bentuk kepedulian Pemkot bersama BPN agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat program perumahan," kata Balgis.

Selain penyerahan sertifikat, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), serta peluncuran digitalisasi pembayaran PBB guna mempermudah warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca juga: Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 37 Miliar, Penanganan Sungai Bremi-Meduri Pekalongan Segera Dimulai

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menjelaskan bahwa proses sertifikasi lahan RIT Kandang Panjang memang memerlukan waktu panjang karena status tanah berasal dari pelepasan tanah bengkok milik pemerintah daerah.

Namun, berkat koordinasi intensif antara berbagai pihak, seluruh kendala administratif akhirnya dapat diselesaikan. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved