Opini
Anomali Privatisasi Domain Publik
Anomali Privatisasi Domain Publik Oleh: Agung Hendarto Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Harkat Negeri
Penulis: Adi Tri | Editor: galih permadi
Oleh: Agung Hendarto, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Harkat Negeri
ADA yang ganjil dalam cara kita memandang dunia sosial di Indonesia. Dalam banyak aspek, batas antara urusan publik dan privat seolah kabur, bahkan seringkali terbalik. Kita hidup dalam masyarakat yang secara urusan pribadi justru “sangat publik”—suka ikut campur, senang tahu urusan orang lain, dan menganggap urusan pribadi sebagai milik komunitas. Namun dalam urusan publik, seperti tata kota, jalan umum, pelayanan birokrasi, hingga menjalankan amanah jabatan, kita justru bersikap “sangat privat”—tidak peduli atau malah memanfaatkannya untuk kepentingan diri dan kelompok sendiri.
Berbicara tentang pembangunan dan demokrasi di Indonesia, isu tentang tata kelola pemerintahan seringkali berfokus pada maraknya korupsi, buruknya pengelolaan anggaran, atau rendahnya kualitas pelayanan publik. Namun, di balik seluruh keluhan itu, tersimpan persoalan yang lebih mendasar, yaitu kaburnya batas antara domain publik dan privat dalam kesadaran sosial kita. Ini bukan sekadar masalah kelembagaan atau teknis administrasi, melainkan juga masalah kebudayaan dan cara pandang masyarakat terhadap ruang publik dan tanggung jawab bersama.
Salah satu gejala nyata dari kaburnya batas tersebut adalah kecenderungan pejabat publik dan birokrasi untuk mengelola urusan negara layaknya milik pribadi. Jabatan publik kerap dianggap sebagai hak pribadi, bahkan warisan keluarga. Jabatan bukan dimaknai sebagai amanah untuk melayani publik. Hal ini terlihat dalam menjamurnya dinasti politik, penunjukan jabatan berdasarkan hubungan kekerabatan atau loyalitas personal, hingga pengelolaan anggaran yang lebih berpihak pada kelompok tertentu ketimbang kepentingan luas masyarakat. Di banyak daerah, kepala dinas bisa dengan mudah dirotasi bukan karena evaluasi kinerja, tetapi karena kedekatan atau kepentingan politik lokal.
Fenomena tersebut menunjukkan terjadinya privatisasi atas ruang publik. Ruang publik, baik dalam bentuk fisik seperti jalan raya dan fasilitas umum, maupun dalam bentuk institusional seperti birokrasi dan lembaga negara, seharusnya dikelola dengan prinsip kepentingan bersama. Namun yang terjadi justru sebaliknya, ruang-ruang ini digunakan untuk memperkuat kepentingan pribadi, kelompok, bahkan keluarga. Trotoar dan bahu jalan dijadikan tempat berdagang, proyek infrastruktur dibangun bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, tetapi demi pencitraan, dan birokrasi disulap menjadi ladang transaksi politik.
Yang lebih menarik, dalam waktu yang sama, urusan yang seharusnya bersifat privat justru sering menjadi konsumsi publik. Budaya masyarakat kita memperlihatkan kecenderungan yang kuat untuk mencampuri urusan pribadi orang lain. Pertanyaan-pertanyaan seperti "kapan menikah?", "punya anak berapa?", atau "kerja di mana dan gajinya berapa?" menjadi bagian dari pergaulan sehari-hari, bahkan tanpa kesadaran bahwa itu adalah pelanggaran batas ruang privat seseorang. Di media sosial, kehidupan personal publik figur menjadi sasaran penghakiman massal. Gosip dan gunjingan menjadi budaya yang dianggap wajar, bahkan menghibur.
Contoh paling membumi dari privatisasi ruang publik adalah kemacetan. Jalan-jalan yang macet bukan hanya akibat jumlah kendaraan, tetapi juga karena tidak tertibnya pengguna jalan, kendaraan parkir sembarangan, hingga warung-warung yang berdiri di badan jalan. Tapi karena pelakunya “orang kecil” atau bagian dari komunitas lokal, negara sering enggan menertibkan. Logika personal mengalahkan aturan publik.
Di sisi lain, coba kita lihat budaya kerja di banyak institusi publik. Hubungan kerja yang seharusnya berdasarkan profesionalisme, seringkali dibingkai dalam relasi personal: siapa yang dekat dengan atasan, siapa yang satu almamater, siapa yang se-“visi”. Akibatnya, kinerja jadi nomor dua, dan kepentingan kelompok jadi panglima.
Anomali ini menariknya bisa dijelaskan lewat pendekatan sosiologi dan antropologi. Clifford Geertz dalam penelitiannya di Jawa menemukan bahwa, relasi sosial masyarakat kita cenderung patronistik. Betapa relasi sosial diwarnai oleh loyalitas personal dan kedekatan emosional, bukan oleh prinsip impersonal seperti hukum atau meritokrasi. Dalam sistem seperti ini, wajar bila jabatan publik dianggap sebagai milik pribadi yang bisa diwariskan, dan urusan orang lain dianggap sebagai urusan bersama yang sah untuk dibicarakan.
Anomali ini menciptakan semacam pembalikan fungsi sosial, yang privat menjadi publik, dan yang publik menjadi privat. Ini tentu berbeda dari masyarakat modern yang sehat, di mana ruang publik dihormati sebagai ruang kepentingan bersama, dan ruang privat dilindungi sebagai hak individu yang tak boleh dicampuri. Dalam masyarakat seperti itu, warga menjaga fasilitas umum karena merasa memiliki, dan pada saat yang sama, menghormati kehidupan pribadi orang lain sebagai bentuk etika sosial.
Dalam filsafat sosial, Jürgen Habermas membedakan dua dunia ini dengan sangat jelas, domain publik adalah ruang di mana warga negara berdiskusi dan mengelola kepentingan bersama secara rasional dan setara. Sementara domain privat adalah wilayah otonomi individu, tempat negara dan masyarakat tidak boleh mengintervensi kecuali bila menyangkut hak orang lain. Dalam masyarakat modern, pembagian ini penting agar negara tidak otoriter dan individu tidak sewenang-wenang.
Namun dalam praktiknya, di Indonesia justru yang terjadi sebaliknya. Domain publik banyak dikuasai untuk kepentingan pribadi, sementara domain privat terus disorot dan dinilai secara sosial. Kita membalik prinsip modern itu. Menurut Emile Durkheim kondisi ini disebut anomie—suatu keadaan tanpa norma atau keadaan dimana masyarakat kehilangan norma pembeda yang jelas. Ketika kita tidak tahu lagi mana urusan publik dan mana yang privat, maka semua jadi kacau. Kita kehilangan orientasi sosial. Dalam konteks Indonesia, anomie ini terjadi karena modernisasi institusi tidak diiringi dengan modernisasi budaya dan kesadaran sosial.
Akibatnya, di satu sisi, masyarakat kita dikenal komunal dan suka gotong royong. Tapi gotong royong yang seharusnya menguatkan publik, justru sering digunakan untuk menekan pilihan individu. Kita terlalu mudah menghakimi keputusan hidup seseorang. Namun, ketika dihadapkan pada masalah publik, seperti pemilu, parkir liar, atau proyek infrastruktur yang bermasalah, kita pasif atau malah ikut menikmati ketidaktertiban itu asal menguntungkan pribadi. Mengapa ini semua bisa terjadi?
Sebagian jawabannya ada pada proses modernisasi yang belum selesai. Indonesia secara formal adalah negara demokrasi dengan sistem hukum modern, tetapi budaya sosialnya belum sepenuhnya berubah. Kita belum menyelesaikan ketegangan antara kolektivisme warisan agraris dengan nilai-nilai individualisme sipil modern. Kita ingin negara melayani publik, tapi kita juga ingin mendapat perlakuan khusus sebagai individu atau kelompok. Kita menuntut hak bersama, tapi enggan menjalankan tanggung jawab publik. Dalam situasi seperti ini, ruang publik menjadi lahan rebutan—bukan untuk memperjuangkan kepentingan bersama, tapi untuk menegosiasikan kepentingan personal. Inilah bentuk paling nyata dari privatisasi domain publik.
Solusi jangka pendek memang seringkali bersifat teknokratis: reformasi birokrasi, penegakan hukum, tata kelola anggaran, dan sebagainya. Tapi dalam jangka panjang, ini adalah masalah kesadaran kolektif. Kita perlu pendidikan kewarganegaraan yang bukan hanya soal hafalan Pancasila, tapi soal bagaimana memahami batas antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab sosial. Kita perlu membangun budaya diskusi publik yang sehat, bukan sekadar debat kusir di media sosial. Dan yang paling penting: kita perlu melindungi ruang privat individu dari tekanan sosial, sambil memperkuat rasa memiliki atas ruang publik sebagai milik bersama.
Kalau tidak, kita akan terus terjebak dalam masyarakat yang kontradiktif: terlalu publik dalam hal pribadi, dan terlalu privat dalam hal publik. Dan dari situ, keadilan sosial akan terus jadi cita-cita yang tak kunjung nyata.
opini harkat negeri
Universitas Harkat Negeri
Universitas Harkat Negeri Tegal
tribunjateng.com
aditri
| From Fear to Voice: How AI Transformed My English Writing Classroom |
|
|---|
| Digital Reading: Are AI Summaries Helping or Harming Students’ Learning? |
|
|---|
| Final Exam ICT and AI ELT Experienced with ICT and AI in a Vocational School |
|
|---|
| The Importance of Open AI Tool’s to Improving EFL learners Interest in Writing Skills |
|
|---|
| When Students Wrote Better English Than They Could Explain Lesson from Using AI in the EFL Classroom |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Agung-Hendarto.jpg)