Dekranasda Kota Semarang Bantu UMKM Kantongi HKI dan Merek Dagang
Dekranasda Kota Semarang memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan pendaftaran merk.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Semarang memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan pendaftaran merk.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dekranasda untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan industri kreatif lokal.
Ketua Harian Dekranasda Kota Semarang, Syanas Nadya Winanto Putri menyampaikan, antusiasme pelaku UMKM dalam program ini sangat tinggi.
Dari 300 peserta yang mendaftar, pihaknya melakukan proses kurasi ketat hingga akhirnya sekitar 100 pelaku usaha yang lolos.
"Kami kurasi dari 300 menjadi 150, dan setelah proses pengecekan legalitas oleh Kanwil Kemenkumham, akhirnya sekitar 100 yang lolos."
"Proses ini penting agar sesuai dengan klasifikasi usaha dan sasaran industri yang kita targetkan," kelas Syanas, saat Sosialisasi Tata Kelola HKI dan Fasilitasi Pendaftaran Merek, di Hotel Grand Egde, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Dari Kegugupan hingga Kemenangan, Kisah di Ajang Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Curi Perhatian Publik
Syanas menambahkan, biaya pengurusan HKI secara mandiri bisa mencapai sekitar Rp 1 juta per merek. Sehingga, fasilitasi dari pemerintah ini sangat membantu UMKM.
Selain membantu biaya, Dekranasda juga memberikan pendampingan dan edukasi agar para pelaku usaha memahami proses pendaftaran dan pentingnya perlindungan merek.
"Sering kali teman-teman tidak tahu kisi-kisi yang dibutuhkan. Padahal, pemahaman ini penting agar mereka bisa mendaftarkan merek dan desain produknya dengan benar," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menilai, kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dan Dekranasda dalam mendukung UMKM agar naik kelas dan menjadi pebisnis profesional.
"Merek bukan sekadar kemasan, tapi wajah dan reputasi dari kerja keras pelaku UMKM," tutur Hernowo.
Dia mencontohkan beberapa kasus sengketa merek dagang kosmetik hingga kuliner yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
Hal ini menandakan pentingnya perlindungan merek sejak awal.
"Kita punya produk apa pun, sehebat apa pun, bisa kehilangan hak eksklusifnya kalau kita tidak punya perlindungan hukumnya dan tidak diurus sejak awal. Jadi, kita bisa mewariskan tidak hanya usahanya tapi mereknya," paparnya.
Baca juga: Ketua Apindo Semarang Waspadai Banjir Produk Murah Cina, Jadi Tantangan UMKM Lokal
Hernowo juga mengingatkan pelaku UMKM mulai menyadari bahwa nilai usaha tidak hanya diukur dari omzet, tetapi juga dari aset tak berwujud seperti HKI dan merek dagang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_Sosialisasi-HKI-Dekranasda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.