Kamis, 11 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkot Semarang

Satpol PP dan Bea Cukai Sisir Pengecer di Semarang, Temukan 1.792 Batang Rokok Ilegal di Ngaliyan

Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Semarang digencarkan.

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Satpol PP Kota Semarang bersama Bea Cukai Semarang kembali melakukan monitoring dan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tingkat pengecer, Selasa (26/5/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Semarang digencarkan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama Bea Cukai Semarang kembali melakukan monitoring dan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di tingkat pengecer, Selasa (26/5/2026).

Dalam kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi di wilayah Kota Semarang.

Hasilnya, petugas menemukan ribuan batang rokok ilegal yang dijual di sebuah toko di Kecamatan Ngaliyan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan di Toko Sky, petugas mendapati berbagai merek rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

Total sebanyak 1.792 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari lokasi tersebut.

Adapun rincian temuan meliputi Smith Hijau sebanyak 120 batang, Smith Orange 460 batang, Humer Merah 220 batang, New Castle 784 batang, Grand LV 160 batang, dan Merah Delima 48 batang.

Petugas Satpol PP Kota Semarang mengatakan, operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di tingkat pengecer.

"Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan barang kena cukai yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," ujar petugas Satpol PP Kota Semarang.

Selain melakukan pendataan dan penanganan terhadap temuan tersebut, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik toko.

Langkah edukatif dilakukan agar pedagang memahami aturan terkait peredaran produk hasil tembakau dan tidak kembali menjual rokok ilegal.

Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, petugas memasang stiker peringatan tentang bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal di lokasi usaha tersebut.

Pemasangan stiker diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pedagang maupun konsumen untuk lebih waspada terhadap peredaran produk tanpa pita cukai atau yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut petugas, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kota Semarang.

Sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai menjadi langkah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk yang legal.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada petugas agar segera ditindaklanjuti," tandasnya.(***) 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved