Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bisnis

Perizinan Pasar Modal Kini Bisa Di Daerah, Berikut 8 Kantor OJK Daerah Layani Perizinan

Pelaku usaha jasa keuangan di daerah kini tidak perlu lagi mengurus izin pasar modal ke Kantor OJK Pusat.

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
IST
PERIZINAN PASAR MODAL - Peluncuran Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Melalui sistem ini perizinan pasar modal dapat dilakukan di kantor daerah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaku usaha jasa keuangan di daerah kini tidak perlu lagi mengurus izin pasar modal ke Kantor OJK Pusat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.

Melalui sistem ini, wewenang perizinan dialihkan dari Kantor OJK Pusat ke delapan Kantor OJK Daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Inarno Djajadi mengatakan, ada delapan kantor yang melayani perizinan pasar modal yakni Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan, Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah, Kantor OJK Provinsi Jawa Timur, Kantor OJK Provinsi Bali, Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

"Pendelegasian wewenang perizinan kepada Kantor OJK Daerah ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien," ucapnya, Jumat (29/8/2025).

Dengan memperkuat peran Kantor OJK di daerah, dia berharap, perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dapat lebih inklusif serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

Langkah strategis ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas layanan perizinan serta mendekatkan layanan perizinan kepada pelaku usaha jasa keuangan di daerah, sekaligus mendorong percepatan pengembangan bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon di Daerah.

"Kami memastikan SPRINT akan terus ditingkatkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri," tegasnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved