Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ketenagakerjaan Ringankan Beban Ahli Waris Perangkat RT RW di Ngaliyan Semarang

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat melalui santunan kematian

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
BPJS Ketenagakerjaan 
SERAHKAN SANTUNAN - BPJS Ketenagakerjaan bersama Camat Ngaliyan, Moeljanto menyerahkan santunan kepada ahli waris perangkat RT/RW Kelurahan Kalipancur.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat melalui santunan kematian senilai Rp 42 juta bagi ahli waris perangkat RT/RW di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Penerima santunan, Tri Lestari, ahli waris Supardiyono mengaku, santunan dari BPJS ketenagakerjaan ini sangat berarti di tengah duka kehilangan keluarga tercinta. 

"Santunan ini sangat berarti bagi keluarga kami. Selain meringankan biaya, ini juga memberikan ketenangan hati," ungkap Tri, Selasa (23/9/2025). 

Tak hanya Tri Lestari, Suwarni, ahli waris Sugeng Basuki juga merasakan hal sama. Santunan kematian ini meringankan biaya hidup ke depan setelah ditinggalkan anggota keluarganya. 

Supardiyono dan Sugeng Basuki merupakan perangkat RT/RW Kelurahan Kalipancur yang mendapat jaminan perlindungan ketenagakerjaan dibiayai oleh Pemerintah Kota Semarang

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Mohamad Irfan diwakili Kepala Bidang Kepesertaan KSI, Suriyadi mengatakan, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta merupakan manfaat pasti yang didapatkan setiap peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

"Manfaat santunan tersebut tidak melihat berapa lama seseorang menjadi peserta. Melainkan, setiap peserta yang masih aktif meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja alias meninggal biasa," jelas Suriyadi

Suriyadi menyebutkan, setidaknya perangkat RT/RW yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan dua manfaat program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan kedua jaminan kematian (JKM) apabila terjadi sesuatu saat dari berangkat kerja, sedang bekerja, sampai dengan kembali kerumah.

"Iuran RT/RW itu ada ketentuannya, ada rate tertentu yang dari dua program itu. Iurannya 0,54 persen dari UMR yang berlaku," ucapnya. 

Dia mendorong pekerja maupun UMKM yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan bisa segera mendaftar melihat manfaat yang begitu besar.

“Iurannya ringan mulai Rp 16.800/bulan namun manfaatnya besar, sebagai antisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan,” ujarnya.

Camat Ngaliyan, Moeljanto mendukung penuh program pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja baik pekerja formal maupun informal.

"Kami berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan kepada salah satu warga kami di Kelurahan kalipancur, harapannya santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Ungkapnya

Dia pun mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran untuk melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan agar bekerja maupun usaha dagang menjadi tenang. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved