Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

TERBONGKAR, Trik Karyawan Bank BUMN Semarang Cairkan Kredit Fiktif KUR Mikro Rp2,2 Miliar

Satu tersangka kasus korupsi Bank BUMN, Muhammad Rifky Fadhillah (MRF) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (11/11/2025).

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
TERSANGKA KREDIT FIKTIF - Seorang tersangka kasus kredit fiktif Bank BUMN, Muhammad Rifky Fadhillah (rompi tahanan) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang dari tim Penyidik Polrestabes Semarang, Selasa (11/11/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penyidik Tipikor Polrestabes Semarang menyerahkan satu tersangka kasus korupsi Bank BUMN, Muhammad Rifky Fadhillah (MRF) ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (11/11/2025).

Kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp2,2 miliar ini dinyatakan lengkap, sehingga kasusnya bakal segera disidangkan.

"Tersangka MRF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit atas 43 debitur KUR Mikro pada 2022 pada Bank BUMN Unit Semarang Barat."

"Pihak bank lantas merugi Rp2,2 miliar,"  papar Kepala Kejari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto. 

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Tegaskan Pemda Tidak Terlibat dalam Urusan Kredit Macet BKK

Identitas 4 Korban Kecelakaan Truk Solar di Kalijambe Purworejo: Sutrisno Warga Semarang Meninggal

Sopir Avanza Saksikan Truk Meluncur Tak Terkendali di Kalijambe Purworejo: Saya Nyaris Tertabrak

Resmi, Daftar 12 Tim Peringkat 3 Terbaik, Timnas U-17 Indonesia Lolos 32 Besar Piala Dunia U-17?

Duduk Perkara Rasnal, Mantan Kepsek SMAN 1 Yang Tak Dapat Gaji 1 Tahun Karena Bela Guru Honorer

Menurut Andhie, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara mengumpulkan debitur fiktif untuk mencairkan dana.

Dalam aksinya, tersangka dibantu satu orang lainnya berinisial BWS yang saat ini masih buron.

BWS bertugas mencari orang yang mau menjadi debitur fiktif dengan imbalan mencapai Rp500 ribu hingga Rp2 juta per orang.

"Pria berinisial BWS tugasnya mencari debitur fiktif, sekaligus dokumen persyaratan KUR berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha yang tidak benar atau sudah direkayasa kepada tersangka MRF," ungkapnya.

Selepas itu, tersangka MRF mengkondisikan para debitur fiktif, terutama bidang usahanya saat ada kunjungan lapangan dari pihak petugas survei.

Tujuannya agar petugas percaya, lalu menginput pada sistem pengajuan KUR Mikro, agar bisa disetujui pimpinan cabang yang memiliki kewenangan untuk memberikan atau menolak pengajuan kredit.

Baca juga: Kredit Macet Capai Rp 150 M, OJK Tegal Minta Direksi BPR-BKK Pekalongan Perbaiki NPL

BREAKING NEWS, Chiko Anak Polisi Berstatus Tersangka Kasus Pornografi SMAN 11 Semarang

Ketika kredit fiktik itu disetujui, para debitur mendatangi bank di Semarang Barat untuk melakukan pencairan kredit.

Para debitur yang sudah menerima pencairan dana, buku tabungan dan kartu ATM diminta oleh tersangka MRF serta BWS.

"Sementara para debitur fiktif diberikan imbalan yang telah dijanjikan," ucap Andhie.

Atas tindakannya, tersangka Muhammad Rifky Fadhillah disangka Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara pasal subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Andhie, tersangka MRF bakal dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 11 hingga 30 November 2025 di Lapas Kelas I Semarang di Kedung Pane.

"Kasus segera dilimpahkan ke persidangan," bebernya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved