Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Edit Foto Tak Senonoh Siswi SMA Semarang

Puas Chiko Jadi Tersangka Kasus Pornografi AI SMAN 11 Semarang, Korban Desak Segera Ditahan

Para korban konten pornografi dari tersangka Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) mendesak kepolisian agar segera menahan tersangka.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/bramkusuma
Grafis Gunakan AI, Chiko Buat Ribuan Konten Porno 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Para korban konten pornografi dari tersangka Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) mendesak kepolisian agar segera menahan tersangka.

Para korban menyebut penetapan tersangka saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan penahanan sekaligus  pelimpahan kasus ke pengadilan.

"Iya, para korban sudah tahu Chiko sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu mereka mengapresiasi langkah kepolisian tetapi mereka meminta tersangka segera ditahan lalu dilimpahkan kasusnya ke pengadilan," beber Kuasa Hukum Korban, Jucka Rhajendra kepada Tribunjateng.com, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Kamis 13 November Chiko Tersangka Kasus Pornografi Diperiksa Polda Jateng, Langsung Ditahan?

Korban dari tersangka Chiko disebut mencapai puluhan orang.

Namun, korban yang berani melaporkan kasus ini hanya belasan. 

Sejauh ini, polisi intensif memeriksa empat korban yang menjadi korban paling parah dari konten porno Chiko.

Jucka menyebut, para korban yang didampinginya menginginkan kasus ini segera disidangkan.

Alasannya, mereka penasaran motif sebenarnya dari tersangka hingga tega mengedit wajah mereka menjadi konten porno.

"Mereka hanya ingin tahu ini apa  motifnya si pelaku ini," paparnya.

Sejauh ini, lanjut Jucka, pihaknya sepakat dengan penyidik yang menjerat Chiko dengan tiga pasal sekaligus meliputi UU pornografi dan dua pasal UU ITE. 

"Kami sudah cukup puas pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menjerat tersangka, semoga bisa maksimal ancaman pidananya," ujarnya.

Di sisi lain, penetapan Chiko sebagai tersangka diharapkan menjadi bahan masukan untuk Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tempat Chiko menempuh pendidikan Fakultas Hukum. Jucka menyatakan, "kami harap Undip bisa memberikan sanksi kepada tersangka," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Polisi menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.

Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

"Iya, CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved