Edit Foto Tak Senonoh Siswi SMA Semarang
Puas Chiko Jadi Tersangka Kasus Pornografi AI SMAN 11 Semarang, Korban Desak Segera Ditahan
Para korban konten pornografi dari tersangka Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) mendesak kepolisian agar segera menahan tersangka.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Para korban konten pornografi dari tersangka Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) mendesak kepolisian agar segera menahan tersangka.
Para korban menyebut penetapan tersangka saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan penahanan sekaligus pelimpahan kasus ke pengadilan.
"Iya, para korban sudah tahu Chiko sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu mereka mengapresiasi langkah kepolisian tetapi mereka meminta tersangka segera ditahan lalu dilimpahkan kasusnya ke pengadilan," beber Kuasa Hukum Korban, Jucka Rhajendra kepada Tribunjateng.com, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Kamis 13 November Chiko Tersangka Kasus Pornografi Diperiksa Polda Jateng, Langsung Ditahan?
Korban dari tersangka Chiko disebut mencapai puluhan orang.
Namun, korban yang berani melaporkan kasus ini hanya belasan.
Sejauh ini, polisi intensif memeriksa empat korban yang menjadi korban paling parah dari konten porno Chiko.
Jucka menyebut, para korban yang didampinginya menginginkan kasus ini segera disidangkan.
Alasannya, mereka penasaran motif sebenarnya dari tersangka hingga tega mengedit wajah mereka menjadi konten porno.
"Mereka hanya ingin tahu ini apa motifnya si pelaku ini," paparnya.
Sejauh ini, lanjut Jucka, pihaknya sepakat dengan penyidik yang menjerat Chiko dengan tiga pasal sekaligus meliputi UU pornografi dan dua pasal UU ITE.
"Kami sudah cukup puas pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menjerat tersangka, semoga bisa maksimal ancaman pidananya," ujarnya.
Di sisi lain, penetapan Chiko sebagai tersangka diharapkan menjadi bahan masukan untuk Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tempat Chiko menempuh pendidikan Fakultas Hukum. Jucka menyatakan, "kami harap Undip bisa memberikan sanksi kepada tersangka," terangnya.
Sebagaimana diberitakan, Polisi menetapkan Chiko Raditya Agung Putra (CRAP) sebagai tersangka kasus pornografi.
Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).
"Iya, CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).
Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025).
Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.
"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Artanto.
Kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.
Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas perbuatannya, Chiko dijerat pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data. Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar," terang Artanto.
Diketahui, Kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).
Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Chiko diketahui merupakan anak polisi. Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.
Baca juga: BREAKING NEWS, Chiko Anak Polisi Berstatus Tersangka Kasus Pornografi SMAN 11 Semarang
Sementara ayah Chiko seorang polisi bertugas di Polres Semarang.
Anak polisi itu mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang. Adapula konten serupa tapi dalam format video.
Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan. (Iwn)
| Ternyata Chiko Radityatama Agung Putra Pelaku Konten Porno SMA 11 Semarang Belum Jadi Tersangka |
|
|---|
| Menanti Polisi Panggil Chiko Pembuat Konten Porno AI Pelajar SMA Negeri 11 Semarang: Naik Penyidikan |
|
|---|
| Demo Jilid II Pelajar SMA Negeri 11 Semarang : Tak Becus Tangani Kasus Chiko, Tuntut Kepsek Dicopot |
|
|---|
| Alasan Korban Konten Porno Chiko Malas Lapor ke Pihak SMA Negeri 11 Semarang: Merasa Diabaikan |
|
|---|
| Kisah Korban Konten Porno Chiko yang Pernah Satu Kelas: Manfaatkan Mutualan Medsos Ambil Konten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Info-grafis-Chiko-Buat-Konten-Porno.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.