Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

BREAKING NEWS: Ketua Partai Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Tari Telanjang

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra kasus tari telanjang di Mansion Karaoke Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Bambang Raya Saputra (batik cokelat) divonis delapan bulan penjara dalam kasus layanan prostitusi berupa tali telanjang di Mansion Karaoke Semarang. Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025). 

Ia Meminta Jogres agar bisa meramaikan karaoke. Jogres lalu menawarkan kepada Bambang konsep One stop entertainment  berupa tamu yang lelah selepas kerja bisa keluar dari karoke dengan kondisi fresh melalui layanan prostitusi, Bambang Raya lantas menyetujuinya tetapi melarang aktivitas narkoba.

Saksi sekaligus terdakwa Edwin alias Jogres segera merealisasikan program tersebut dengan membuat empat paket layanan prostitusi berupa layanan mashed potato,  Herradura nomor 1 sampai nomor 3.

Perinciannya, paket mashed potato berupa pemesanan karaoke dan servis Lady company (LC) yang menampilkan tari telanjang selama 30 menit tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam, tarifnya Rp300 ribu ditambah voucher satu tempat duduk perkursi Rp570 ribu.

Paket Herradura 1,  pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di toilet maksimal 1 jam tarifnya Rp1 juta  ditambah voucher tempat duduk perkursi Rp570 ribu.

Paket Herradura 2, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 1 jam,  tarifnya Rp1 juta  ditambah dua voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.

Paket Herradura 3, pemesanan karaoke dan servis LC   menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 6 jam, tarifnya Rp1 juta  ditambah tiga voucher tempat duduk seharga  Rp570 ribu perkursi.

"Dengan demikian, tindakan menyajikan ketelanjangan telah terbukti," papar Hakim.

Hakim menyebutkan,  pengambil alihan manajemen tersebut dibarengi dengan tindakan terdakwa yang membuat rekening baru bank BCA atas nama terdakwa Bambang Raya Saputra pada  Kamis 16 Januari 2025.

Kemudian pada Pertengahan Januari 2025, hasil transaksi layanan prositusi tersebut masuk ke rekening tersebut yang tersambung ke mesin Electronic Data Capture (EDC) atau mesin pembayaran non tunai di meja kasir Mansion.

Hakim melanjutkan, peran terdakwa Bambang Raya Saputra sebagai pemilik Mansion KTV dan Bar di bawah bendera PT Panca Setia Alam Raya yang menyediakan tempat, sarana dan prasarana dan perizinan.

"Dengan demikian, peran terdakwa  sama-sama  menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung," bebernya.

Dalam putusannya, hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sehingga menyatakan terdakwa Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan mengesankan ketelanjangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Hakim Sudar,  putusan terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan berupa Bambang Raya tidak teliti dalam mengawasi tempat usahanya Manson KTV dan Bar yang melanggar kesusilaan.

Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan dalam putusan berupa Bambang Raya belum pernah dihukum , sopan selama persidangan, terdakwa sudah berusia 73 tahun. "Dan, terdakwa ada tanggungan keluarga," ungkapnya.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved