Bambang Raya Ditetapkan Tersangka
BREAKING NEWS: Ketua Partai Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Tari Telanjang
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra kasus tari telanjang di Mansion Karaoke Semarang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Selepas mendengarkan putusan, Bambang Raya Saputra menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai dengan tenggat waktu dari hakim. Sementara jaksa penuntut umum, Sulistiyadi menyebutkan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kuasa Hukum Bambang Raya Saputra, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, tidak puas atas putusan hakim tersebut. Sebab, hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Baca juga: Sosok Jogrez Anak Buah Bambang Raya Tersangka Prostitusi, Ini Perannya di Kasus Mansion Karaoke
"(hakim) Lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan- polisi) yang dijadikan pertimbangan. Namun, kami patuh kepada putusan tersebut," ungkapnya.
Ia mengakui, peristiwa pidana dalam kasus ini memang ada tetapi untuk menjangkau terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra masih sangat jauh.
"(Persidangan) Tidak mempertimbangkan moral hasratnya dia (Terdakwa) yang ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat, kalau karaoke tutup konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa?, artinya ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis," katanya. (Iwn)
| Sosok Jogrez Anak Buah Bambang Raya Tersangka Prostitusi, Ini Perannya di Kasus Mansion Karaoke |
|
|---|
| Bambang Raya Tersangka Pornografi Mansion Semarang Ngotot Tak Bersalah: Nanti Buktikan Saja |
|
|---|
| Begini Penampilan Necis Bambang Raya Tersangka Prostitusi Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan Semarang |
|
|---|
| Jawaban Polda Jateng soal Penangguhan Bambang Raya Tersangka Prostitusi Tak Dikabulkan |
|
|---|
| Nasib Bambang Raya di Tangan Penyidik Polda Jateng, Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_Vonis-Bambang-Raya-Saputra-di-PN-Semarang_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.