Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bambang Raya Ditetapkan Tersangka

BREAKING NEWS: Ketua Partai Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Tari Telanjang

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra kasus tari telanjang di Mansion Karaoke Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Bambang Raya Saputra (batik cokelat) divonis delapan bulan penjara dalam kasus layanan prostitusi berupa tali telanjang di Mansion Karaoke Semarang. Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025). 

Selepas mendengarkan putusan,  Bambang Raya Saputra menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai dengan tenggat waktu dari hakim. Sementara jaksa penuntut umum, Sulistiyadi menyebutkan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Kuasa Hukum Bambang Raya Saputra,  Serfasius Serbaya Manek mengatakan, tidak puas atas putusan hakim tersebut. Sebab, hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Baca juga: Sosok Jogrez Anak Buah Bambang Raya Tersangka Prostitusi, Ini Perannya di Kasus Mansion Karaoke

"(hakim) Lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan- polisi) yang dijadikan pertimbangan. Namun, kami patuh kepada putusan tersebut," ungkapnya.

Ia mengakui, peristiwa pidana dalam kasus ini memang ada tetapi untuk menjangkau terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra masih sangat jauh. 

"(Persidangan) Tidak mempertimbangkan moral hasratnya dia (Terdakwa) yang ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat, kalau karaoke tutup konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa?, artinya ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved