Berita Semarang
Paket Tari Telanjang Mansion Karaoke Semarang, Antarkan Bambang Raya ke Meja Hijau
Bambang Raya ditemani istri dan keluarga dekat saat sidang kasus layanan prostitusi berupa tali telanjang di Mansion Karaoke Semarang
Hakim melanjutkan, peran terdakwa Bambang Raya Saputra sebagai pemilik Mansion KTV dan Bar di bawah bendera PT Panca Setia Alam Raya yang menyediakan tempat, sarana dan prasarana dan perizinan.
"Dengan demikian, peran terdakwa sama-sama menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung," bebernya.
Dalam putusannya, hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sehingga menyatakan terdakwa Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan mengesankan ketelanjangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Hakim Sudar, putusan terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan berupa Bambang Raya tidak teliti dalam mengawasi tempat usahanya Manson KTV dan Bar yang melanggar kesusilaan.
Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan dalam putusan berupa Bambang Raya belum pernah dihukum , sopan selama persidangan, terdakwa sudah berusia 73 tahun. "Dan, terdakwa ada tanggungan keluarga," ungkapnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Selepas mendengarkan putusan, Bambang Raya Saputra menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai dengan tenggat waktu dari hakim. Sementara jaksa penuntut umum, Sulistiyadi menyebutkan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kuasa Hukum Bambang Raya Saputra, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, tidak puas atas putusan hakim tersebut. Sebab, hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"(hakim) Lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan- polisi) yang dijadikan pertimbangan. Namun, kami patuh kepada putusan tersebut," ungkapnya.
Ia mengakui, peristiwa pidana dalam kasus ini memang ada tetapi untuk menjangkau terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra masih sangat jauh.
"(Persidangan) Tidak mempertimbangkan moral hasratnya dia (Terdakwa) yang ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat, kalau karaoke tutup konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa?, artinya ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis," katanya. (Iwn)
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 13 November 2025: Hujan Petir di Sejumlah Wilayah |
|
|---|
| Dua Mantan Pegawai Bank di Semarang Kongkalikong Manipulasi Kredit Nasabah, Kerugian Rp 15,9 Miliar |
|
|---|
| Kasus Mansion Karaoke Semarang, Bambang Raya Setujui Layanan Tari Telanjang hingga Hubungan Seksual |
|
|---|
| Hapus Utang BPJS Kesehatan: Ini Kriteria Peserta yang Diusulkan Dapat Pemutihan Tunggakan Iuran |
|
|---|
| 10 Fakta Rifky Karyawan Bank BUMN Semarang Palsukan 43 Debitur Fiktif, Rugikan Bank Rp2,2 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_Vonis-Bambang-Raya-Saputra-di-PN-Semarang_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.