Berita Kriminal
Ini Paket-paket Prostitusi yang Diizinkan Bambang Raya di Mansion Karaoke Semarang, Tarifnya Jutaan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, divonis 8 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus layanan prostitusi di Mansion Karaoke Semarang.
- Hakim menyatakan terdakwa terbukti mengendalikan operasional tempat hiburan tersebut melalui PT Panca Setia Alam Raya.
- Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara, setelah majelis hakim mempertimbangkan keterangan 21 saksi dan sejumlah bukti pendukung.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, dalam kasus layanan prostitusi yang melibatkan aktivitas tidak senonoh di Mansion Karaoke dan Bar Semarang.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Bambang Raya dengan pidana satu tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sudar dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (11/11/2025) di ruang sidang PN Semarang.
"Mengadili terdakwa Bambang Raya Saputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pornografi dengan menjatuhkan vonis tersebut.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijalankan," ucap ketua Majelis Hakim, Sudar dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (11/11/2025).
Pantauan di ruang sidang, Bambang Raya hadir dengan mengenakan batik cokelat, celana hitam, dan sepatu pantofel mengkilap.
Baca juga: Sosok Nicole Sunshine Kosasih, Pelajar Semarang Raih Emas di Singapore World Dance Festival 2025
Pria berusia 73 tahun itu tampak tenang dan sesekali menunduk selama majelis hakim membacakan amar putusan.
Sidang tersebut juga dihadiri keluarga dekatnya, termasuk sang istri dan anak-anak.
Sebelumnya, agenda pembacaan putusan sempat ditunda pada Senin (10/11/2025) lantaran Bambang mengaku dalam kondisi kurang sehat.
Berbeda dengan terdakwa lain, Bambang tidak dibawa menggunakan bus tahanan, melainkan diantar menggunakan mobil khusus dari pihak kejaksaan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut Bambang Raya mengetahui dan menyetujui praktik layanan terlarang di Mansion Karaoke dan Bar Semarang.
Kesimpulan itu diambil berdasarkan keterangan 21 saksi, termasuk pegawai Mansion, tiga orang saksi ahli, serta berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Hakim juga mengungkapkan bahwa Bambang Raya memiliki peran dominan dalam pengelolaan tempat hiburan tersebut melalui PT Panca Setia Alam Raya, di mana ia tercatat sebagai Komisaris dengan nilai saham sebesar Rp204 juta.
Sementara itu, seorang saksi bernama Joko Adi Pramono yang terdaftar sebagai direktur perusahaan dengan saham Rp196 juta, mengaku bahwa identitasnya hanya dipinjam dan tidak pernah terlibat dalam operasional sejak awal berdirinya PT tersebut.
Dengan demikian, operasional PT Panca Setia Alam Raya sepenuhnya dikendalikan oleh terdakwa Bambang Raya.
Sebagai operator tunggal perusahaan tersebut, Bambang memanggil beberapa saksi sekaligus terdakwa dalam kasus ini yaitu Yani Edwin alias Jogres dan sejumlah saksi lainnya di antaranya berinisial HP pada Desember 2024.
Pemanggilan itu dilakukan Bambang untuk mengganti pengelola karaoke yang sebelumnya dipegang seorang perempuan berinisial CS.
Ia Meminta Jogres agar bisa meramaikan karaoke.
Jogres lalu menawarkan kepada Bambang konsep One stop entertainment berupa tamu yang lelah selepas kerja bisa keluar dari karoke dengan kondisi fresh melalui layanan prostitusi, Bambang Raya lantas menyetujuinya tetapi melarang aktivitas narkoba.
Saksi sekaligus terdakwa Edwin alias Jogres segera merealisasikan program tersebut dengan membuat empat paket layanan prostitusi berupa layanan mashed potato, Herradura nomor 1 sampai nomor 3.
Perinciannya, paket mashed potato berupa pemesanan karaoke dan servis Lady company (LC) yang menampilkan tari telanjang selama 30 menit tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam, tarifnya Rp300 ribu ditambah voucher satu tempat duduk perkursi Rp570 ribu.
Paket Herradura 1, pemesanan karaoke dan servis LC menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di toilet maksimal 1 jam tarifnya Rp1 juta ditambah voucher tempat duduk perkursi Rp570 ribu.
Paket Herradura 2, pemesanan karaoke dan servis LC menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 1 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah dua voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu per kursi.
Paket Herradura 3, pemesanan karaoke dan servis LC menampilkan tari telanjang tanpa bra, hanya menggunakan celana dalam selama 30 menit, ditambah ada aktivitas hubungan seksual di hotel maksimal 6 jam, tarifnya Rp1 juta ditambah tiga voucher tempat duduk seharga Rp570 ribu perkursi.
"Dengan demikian, tindakan menyajikan ketelanjangan telah terbukti," papar Hakim.
Hakim menyebutkan, pengambil alihan manajemen tersebut dibarengi dengan tindakan terdakwa yang membuat rekening baru bank BCA atas nama terdakwa Bambang Raya Saputra pada Kamis 16 Januari 2025.
Kemudian pada Pertengahan Januari 2025, hasil transaksi layanan prositusi tersebut masuk ke rekening tersebut yang tersambung ke mesin Electronic Data Capture (EDC) atau mesin pembayaran non tunai di meja kasir Mansion.
Hakim melanjutkan, peran terdakwa Bambang Raya Saputra sebagai pemilik Mansion KTV dan Bar di bawah bendera PT Panca Setia Alam Raya yang menyediakan tempat, sarana dan prasarana dan perizinan.
"Dengan demikian, peran terdakwa sama-sama menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perseorangan atau korporasi maupun penunjukan langsung," bebernya.
Dalam putusannya, hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sehingga menyatakan terdakwa Bambang Raya Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan mengesankan ketelanjangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Hakim Sudar, putusan terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan berupa Bambang Raya tidak teliti dalam mengawasi tempat usahanya Manson KTV dan Bar yang melanggar kesusilaan.
Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan dalam putusan berupa Bambang Raya belum pernah dihukum , sopan selama persidangan, terdakwa sudah berusia 73 tahun.
"Dan, terdakwa ada tanggungan keluarga," ungkapnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Selepas mendengarkan putusan, Bambang Raya Saputra menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai dengan tenggat waktu dari hakim.
Sementara jaksa penuntut umum, Sulistiyadi menyebutkan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kuasa Hukum Bambang Raya Saputra, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, tidak puas atas putusan hakim tersebut.
Sebab, hakim mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"(hakim) Lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan- polisi) yang dijadikan pertimbangan.
Namun, kami patuh kepada putusan tersebut," ungkapnya.
Ia mengakui, peristiwa pidana dalam kasus ini memang ada tetapi untuk menjangkau terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra masih sangat jauh.
"(Persidangan) Tidak mempertimbangkan moral hasratnya dia (Terdakwa) yang ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat, kalau karaoke tutup konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa?
Artinya ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis," katanya. (Iwn)
tribunjateng.com
Bambang Raya Tersangka Prostitusi
Mansion Karaoke Semarang
Bambang Raya Saputra
Muh Radlis
| Dua Pengedar Sekaligus Pemakai Obat Terlarang di Wonosobo Dibekuk, Ribuan Pil Disita |
|
|---|
| Jenderal Bintang 2 Perintahkan Penyidik Tak Berhenti di Empat Tersangka Penculik Bilqis |
|
|---|
| Sindikat Penculik Bilqis Terkoneksi Via Grup Facebook, Modusnya Adopsi Anak |
|
|---|
| Bahkan Saat Ini Merica Pun Dioplos, Dua Pelakunya Warga Cirebon Ditangkap di Pasar Sapuran Wonosobo |
|
|---|
| Inilah Peran Wanita NH Warga Kartosura Sukoharjo dalam Kasus Penculikan Bilqis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_bambang-raya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.