Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Edit Foto Tak Senonoh Siswi SMA Semarang

BREAKING NEWS: Chiko Ditahan di Rutan Polda Jateng, Janji Tak Diistimewakan Meski Anak Polisi

Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI, Chiko Raditya Agung Putra (CRAP).

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
KASUS CHIKO - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan soal perkembangan terkini kasus tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI, Chiko Raditya Agung Putra di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (14/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI, Chiko Raditya Agung Putra alias Chiko.

Chiko ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah selepas diperiksa penyidik selama kurang lebih 9 jam di Direktorat Reserse Siber Ditsiber Polda Jateng.

"Iya, kemarin (Kamis, 13 November) penyidik periksa Chiko dari mulain pukul 13.00 sampai pukul 21.10 WIB, habis itu langsung ditahan di rutan Polda Jateng," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (14/11/2025).

Chiko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/11/2025). Namun, ia tidak langsung ditahan menunggu pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

Selama diperiksa, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengakui segala perbuatannya yang memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang (UU) pornografi dan UU  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Artanto, Chiko ketika diperiksa bersikap kooperatif dan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Baca juga: Viral Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Lama Semarang, Ini Tanggapan Dishub

Bareskrim Turun Tangan Telusuri Jaringan Penculik Bilqis di Bali, Jateng, Kepri hingga Jambi

Daftar dan Link Vote FIFA Puskas Award 2025: Gol Rizky Ridho Masuk Nominasi!

Bu Polwan Ajak 3 Tentara Peras Sopir Travel, Ngaku Penyidik Polri Tangani Kasus Perdagangan Orang

Penyidik lantas mantap melakukan penahanan karena unsur subyektif dan obyektif dari kasus ini telah terpenuhi.

"Perbuatan Chiko terbukti telah melanggar tindak pidana pornografi berbasis AI. Hal itu juga mengarahkan pada pelanggaran UU ITE," ucapnya.

Chiko sendiri merupakan anak polisi. Ayah ibunya bertugas di Polrestabes Semarang dan Polres Semarang.

Jabatan orangtuanya juga cukup menter Ng terutama ibunya yang merupakan perwira.

Dari kondisi itu, Artanto menyebut, tidak memberikan keistimewaan kepada Chiko selama ditahan.

"Tidak ada perlakuan istimewa, ia ditahan seusia dengan standar operasional penanganan yang sudah menjadi aturan di rutan Polda Jateng," katanya.

Chiko bakal ditahan di rutan Polda Jateng sembari menunggu berkas kasusnya lengkap.

Selepas itu, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tugas penyidik kini tinggal mempercepat berkas kasus ini lalu berkoordinasi dengan kejaksaan," ungkap Artanto.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved