Edit Foto Tak Senonoh Siswi SMA Semarang
BREAKING NEWS: Chiko Ditahan di Rutan Polda Jateng, Janji Tak Diistimewakan Meski Anak Polisi
Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI, Chiko Raditya Agung Putra (CRAP).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pornografi bermodus edit foto AI, Chiko Raditya Agung Putra alias Chiko.
Chiko ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah selepas diperiksa penyidik selama kurang lebih 9 jam di Direktorat Reserse Siber Ditsiber Polda Jateng.
"Iya, kemarin (Kamis, 13 November) penyidik periksa Chiko dari mulain pukul 13.00 sampai pukul 21.10 WIB, habis itu langsung ditahan di rutan Polda Jateng," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (14/11/2025).
Chiko sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/11/2025). Namun, ia tidak langsung ditahan menunggu pemanggilan pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).
Selama diperiksa, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini mengakui segala perbuatannya yang memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang (UU) pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Artanto, Chiko ketika diperiksa bersikap kooperatif dan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Baca juga: Viral Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Lama Semarang, Ini Tanggapan Dishub
• Bareskrim Turun Tangan Telusuri Jaringan Penculik Bilqis di Bali, Jateng, Kepri hingga Jambi
• Daftar dan Link Vote FIFA Puskas Award 2025: Gol Rizky Ridho Masuk Nominasi!
• Bu Polwan Ajak 3 Tentara Peras Sopir Travel, Ngaku Penyidik Polri Tangani Kasus Perdagangan Orang
Penyidik lantas mantap melakukan penahanan karena unsur subyektif dan obyektif dari kasus ini telah terpenuhi.
"Perbuatan Chiko terbukti telah melanggar tindak pidana pornografi berbasis AI. Hal itu juga mengarahkan pada pelanggaran UU ITE," ucapnya.
Chiko sendiri merupakan anak polisi. Ayah ibunya bertugas di Polrestabes Semarang dan Polres Semarang.
Jabatan orangtuanya juga cukup menter Ng terutama ibunya yang merupakan perwira.
Dari kondisi itu, Artanto menyebut, tidak memberikan keistimewaan kepada Chiko selama ditahan.
"Tidak ada perlakuan istimewa, ia ditahan seusia dengan standar operasional penanganan yang sudah menjadi aturan di rutan Polda Jateng," katanya.
Chiko bakal ditahan di rutan Polda Jateng sembari menunggu berkas kasusnya lengkap.
Selepas itu, kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Tugas penyidik kini tinggal mempercepat berkas kasus ini lalu berkoordinasi dengan kejaksaan," ungkap Artanto.
Dalam kasus ini, Chiko dijerat pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.
Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU ITE.Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar.
Kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).
Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Dari belasan korban yang diambil keterangan oleh penyidik, hanya empat korban yang didalami oleh polisi karena menjadi korban editan paling parah.
Anak polisi itu mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang. Adapula konten serupa tapi dalam format video.
Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan. (Iwn)
Chiko Raditya Agung Putra
tribunjateng.com
Kasus Konten Porno SMAN 11 Semarang
Korban Konten Chiko Alumnus SMA 11 Semarang
Muh Radlis
Iwan Arifianto
TribunBreakingNews
Tribun Breaking News
| Kuasa Hukum Korban Harap Undip Beri Sanksi kepada Chiko Pelaku Konten Porno SMA 11 Semarang |
|
|---|
| Tak Enak Makan Tak Nyenyak Tidur, Chiko Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Konten Porno Kamis Besok |
|
|---|
| Puas Chiko Jadi Tersangka Kasus Pornografi AI SMAN 11 Semarang, Korban Desak Segera Ditahan |
|
|---|
| Ternyata Chiko Radityatama Agung Putra Pelaku Konten Porno SMA 11 Semarang Belum Jadi Tersangka |
|
|---|
| Menanti Polisi Panggil Chiko Pembuat Konten Porno AI Pelajar SMA Negeri 11 Semarang: Naik Penyidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251114_artanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.