Berita Semarang
Tak Terima Dipecat dari Polri, AKBP Basuki Resmi Ajukan Banding
AKBP Basuki resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian.
AKBP Basuki sebelumnya dipecat selepas sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025).
Ia menjalani sidang tersebut selepas terlibat hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Selingkuh 5 Tahun hingga Masukkan Pelakor ke Kartu Keluarga, AKBP Basuki Tolak Dipecat dari Polri
"Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (20/12/2025).
Selepas menerima banding tersebut, Artanto menuturkan langkah selanjutnya berupa membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri.
"Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah maka memori banding yang memprosesnya mabes Polri," katanya.
Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.
"Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia. Kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri," ungkapnya.
Merujuk atas pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, KKEP Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu PTDH dan sanksi administratif yakni penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
"Putusan itu diambil selepas komisi sidang memeriksa 7 orang saksi. AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, AkBP Basuki menjalani sidang tersebut secara tertutup atas dugaan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan.
Ia terseret pelanggaran itu karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.
Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB. (Iwn)
Baca juga: Nyaris Sebulan, Polda Jateng Tak Kunjung Tetapkan AKBP Basuki Sebagai Tersangka Kematian Dosen Levi
| Komisi C DPRD Kota Semarang Soroti Tata Kelola Sampah dan Infrastruktur Hijau |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 8 Juni 2026: Berawan |
|
|---|
| 104 Penumpang di Daop 4 Semarang Tercatat Salah Naik Kereta Sepanjang 2026, Simak Imbauan KAI |
|
|---|
| Pantas Pakuwon Mall Semarang Berani Bangun di Tanah Bergerak, Ternyata Pakai Dinding Penahan 7 Lapis |
|
|---|
| Hampir Sebulan Dagangan Sepi, Curhat Pedagang Bahan Pokok Johar Keluhkan Daya Beli Turun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251204_akbp-basuki.jpg)