Berita Semarang
2 Aktivis Semarang Dera dan Munif Ditangguhkan, Kapolrestabes: Kasus Terus Bergulir
Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan kasus penangkapan aktivis Semarang Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang masih melakukan penyelidikan kasus penangkapan aktivis Semarang Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif.
Kasus ini terus bergulir meskipun dua aktivis tersebut penahanannya sudah ditangguhkan.
"Kasus itu sampai saat ini masih kami proses secara hukum dan masih dilakukan upaya-upaya pengembangan serta penyidikan dengan memanggil beberapa saksi terkait peristiwa pidana tersebut," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, Rabu (31/1/2025).
Dia menyebut, penangkapan Dera dan Munif karena berkaitan aksi demonstrasi pada penghujung Agustus 2025.
Baca juga: "Sosok Nyentrik" Romo Beni Kenang Romo Mudji Sutrisno, Dimakamkan di Girisonta Semarang
• Ingat Temuan Satu Keluarga Tewas dalam Mobil di Tol Pejagan-Pemalang? Ini Hasil Labfor Penyebabnya
"Mereka melakukan penghasutan dan mentransmisikan tayangan-tayangan ataupun video yang menimbulkan rasa kebencian serta permusuhan," terangnya.
Dera merupakan staf advokasi dan pengorganisiran rakyat Walhi Jawa Tengah, sedangkan Munif aktivis Aksi Kamisan Semarang.
Mereka ditangkap oleh polisi di rumah indekos Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, pada Kamis (27/11/2025) pagi.
Penangkapan tersebut dengan tudingan Munif dan Dera melakukan penghasutan aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025, melalui media sosial.
Penangkapan mereka merupakan hasil patroli siber yang dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025.
Tim siber menemukan postingan foto dan tulisan yang berkaitan dugaan penghasutan melalui akun Instagram Maring_Institut.
Menurut polisi, terdapat delapan postingan yang disebut telah melanggar Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 3A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 160 KUHP.
Baca juga: Duka Endah Warga Tuntang Semarang, Rumah Diterjang Banjir Lumpur, Empati Perusahaan Minim
• Lantik 261 Pejabat Pemkab Cilacap, Bupati Syamsul Larang Gratifikasi dan Syukuran
Kombes Pol Syahduddi menyebut, selain menangkap dua aktivis tersebut, dilakukan pula penangkapan terhadap 10 orang lainnya yang berkaitan aksi demonstrasi pada Hari Buruh internasional atau May Day dan Aksi Demonstrasi Agustus 2025.
Ada delapan tersangka ditangkap berkaitan aksi May Day meliputi Muhammad Akmal Sajid, Kemal Maulana, Afta D Haq Al Fahis, Afrizal Nur Hysam, Mohamad Jovan Rizaldi dan Abdillah Zico G.
Mereka merupakan mahasiswa yang melakukan pengerusakan fasilitas umum dan penyerangan petugas.
Adapula dua mahasiswa lainnya yang melakukan penyekapan anggota intelejen Polda Jateng yakni Muhammad Rafli Susanto dan Rezki Setia Budi.
Berikutnya untuk kasus Agustus, pihaknya menangkap dua orang masing-masing Rheno Rengga dan Andi Valentino.
"Dua tersangka ini melakukan pembakaran terhadap pos polisi lalu lintas Satlantas Polrestabes Semarang (Pos Simpang Lima)," jelasnya. (*)
Semarang
Kombes Pol M Syahduddi
Fathul Munif
Penangkapan Aktivis Semarang
Tribunjateng.com
Walhi Jateng
Deni Setiawan
| Gula Darah Levi Sempat Tembus 500, AKBP Basuki Sebut Penyebab Kematian Karena Diabetes |
|
|---|
| Kota Semarang Integrasikan Sekolah Swasta Gratis dalam SPMB 2026 |
|
|---|
| RESMI, Agustina Lantik Handi Priyanto sebagai Sekda Kota Semarang |
|
|---|
| Sekolah Rakyat Permanen di Rowosari Capai 40 Persen, Tahun Ini Mulai Rekrut 270 Siswa |
|
|---|
| Benarkah Lawang Sewu Semarang Tak Ramah Kucing Liar? Ini Kata Pengelola |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251231-_-Update-Kasus-Dera-Munif-Polrestabes-Semarang.jpg)