Berita Semarang
Portal Pembatas Kendaraan Dipasang di Jrakah, Langsung Beroperasi
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali melakukan pemasangan portal pembatas kendaraan di kawasan simpang Jrakah
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali melakukan pemasangan portal pembatas kendaraan di kawasan simpang Jrakah, tepatnya di depan Pasar Jerakah, Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, arah menuju BSB, Mijen, Selasa (28/4/2026) malam.
Dijelaskan, langkah ini merupakan lanjutan dari upaya pengendalian kendaraan berat untuk menekan risiko kecelakaan di kawasan Silayur yang dikenal rawan kecelakaan.
"Jadi ini tindak lanjut dari apa yang sudah kita mulai kemarin dengan tim, dengan Satlantas dengan (Dinas) PU (Pekerjaan Umum). Kalau yang dari arah atas kan sudah kita laksanakan 2 hari yang lalu."
"Sudah terpasang, sudah operasional ya. Kemudian yang bawah ini konstruksinya baru siap sekarang. Kemudian bentangannya lebih panjang. Malam ini kita lakukan pemasangan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan di lokasi.
Baca juga: Sehari Setelah Jalur Maut Silayur Dipasang Portal, Langsung Ada Truk Menerobos
Menurutnya, pemasangan portal ini bertujuan untuk membatasi kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas pada jam-jam tertentu, terutama dari beberapa akses utama.
"Tujuan yang di sini adalah menghalau kendaraan-kendaraan yang memang tidak diizinkan di jam yang dilarang dari arah Kalibanteng, dari arah Timur kemudian dari arah Mangkang," jelasnya.
Pihaknya juga menegaskan, pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut sudah dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan yang telah dipasang sebelumnya.
Terkait kendaraan besar yang hendak melintas, Danang menyebut tidak tersedia fasilitas putar balik yang memadai di lokasi tersebut, sehingga diperlukan kedisiplinan pengemudi.
"Ya, kalau lokasi putar baliknya memang tidak memadai di sini ya. Mereka harus mundur. Sebenarnya sudah ada rambu peringatan, mereka tidak harus sampai belok, tidak harus sampai masuk ke area ini gitu loh.
Tinggal ini mereka ini fokus enggak. Kemudian kesadaran mereka untuk tertib. Sekali lagi itu, jangan coba-coba, jangan curi-curi gitu loh. Sudah ikuti saja jam yang sudah di atur: pukul 23.00 sampai 05.00 pagi," jelasnya.
Untuk kendaraan besar seperti bus, dia menegaskan diperbolehkan melintas di jam operasional tertentu.
"Kalau untuk bus besar itu ya enggak bisa (melintas). Monggo, silakan cari jalan lain. Solusinya cari jalan alternatif dulu atau memang mereka harus mengurus dengan jam yang diizinkan saat portalnya naik," jelasnya.
Dia menambahkan, sistem penghitung kendaraan (counting) juga akan digunakan untuk memetakan arus lalu lintas dan karakteristik kendaraan di kawasan tersebut.
"Nanti pastinya di dua lokasi ini selain ada pengawasan CCTV, kita juga mau counting. Mulai kita hitung ini harganya khusus angkutan barang ini berapa, jam-jam berapa itu. Nanti kemudian setelah itu akan ada rekayasa khusus apa di situ, kita sudah punya teknologinya," imbuhnya. (idy)
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Rabu 29 April 2026: Hujan |
|
|---|
| Gara-gara Tak Ada Tanda Tangan Menteri, Pejabat dari Jakarta Tersingkir Jadi Sekda Kota Semarang |
|
|---|
| Persaingan Sengit Kursi Sekda Kota Semarang, Pejabat Asal Malang Tembus 3 Besar! |
|
|---|
| Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Kasus Korupsi, Sebut Dugaan Kekhilafan Hakim |
|
|---|
| Tambak Mulyo Menanam Harapan: Sabuk Hijau di Garis Depan Pesisir Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260428_SEMARANG_JRAKAH.jpg)