Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Mahamenteri Tedjowulan Mengaku Kaget dengan Acara Penobatan Hangabehi Jadi Raja Paku Bowono XIV

Tedjowulan mengaku kaget dengan acara penobatan KGPH Hangabehi sebagai Paku Buwono XIV.

|
Penulis: Ardianti WS | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG/WORO SETO
KERATON SOLO - Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, mengumpulkan putra-putri Paku Buwono XII dan Paku Buwono XIII, Kamis (13/11/2025). Kegiatan rapat yang digelar siang ini untuk merespons rencana penyelenggaraan upacara Jumenengan Dalem atau penobatan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV (PB XIV) yang akan digelar di keraton pada Sabtu, 15 November 2025. (TRIBUNJATENG/WORO SETO) 

“Intinya kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan agar dapat menahan diri, melakukan koordinasi rapat dan rembug keluarga sesuai dengan aturan adat,” terangnya.

Tedjowulan merasa sedih mengapa banyak pihak tergesa-gesa.

Padahal ia berharap agar menunggu 40 hari setelah meninggalnya Paku Buwono XIII.

“Saya sedih kok harus tergesa-gesa seperti itu. Kan udah sampaikan dari awal saya, waktu di Wali Kota itu 40 hari lah. Tapi mungkin gak sabar dan sebagainya,” terangnya.

Diketahui, Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi menjadi Paku Buwono XIV penerus tahta Keraton Surakarta, Kamis (13/11/2025) di Sasana Handrawina.

Acara tersebut berlangsung seusai rapat keluarga yang diadakan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta.

Sebelumnya, Juru Bicara Tedjowulan, Pakoenegoro menjelaskan, Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 10 November 2025 bernomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025 tentang Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat. Salah satu poin dalam surat tersebut menegaskan, Keraton Surakarta merupakan cagar budaya penting nasional yang wajib dilindungi oleh negara.

“Menteri Kebudayaan meminta agar proses pengelolaan Keraton berjalan sesuai ketentuan adat dan hukum nasional, serta berlangsung tertib, damai, dan penuh hikmat. Negara wajib hadir untuk memastikan keraton berjalan sesuai ketetapan adat dan hukum nasional," ujarnya

Pakoenegoro menuturkan, melalui surat itu, Menteri Kebudayaan mengkonfirmasi Gusti Tedjowulan sebagai Mahamenteri Keraton Surakarta memiliki kewenangan menjalankan fungsi Ad Interim. Kewenangan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 430-2933 tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. (waw)

Baca juga: Alasan Keluarga Besar Keraton Surakarta Tetapkan KGPH Hangabehi Jadi PB XIV, Bukan KGPH Purboyo

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved