Konflik Keraton Surakarta
Tedjowulan Tegaskan KGPAA Hamengkunegorodan KGPH Hangabehi Belum Jadi Raja Keraton Surakarta
Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPA Tedjowulan menegaskan klaim raja Keraton Surakatta yang dilakukan KGPAA
Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
Menurutnya, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi sebagai calon rajaZ
“Ada aturan secara agama, secara adat, dan hukum positif, pemerintahan gitu, ada tiga hal gitu. Nah itu harus lulus dari tiga semuanya ini,” ujarnya.
Terkait jumenengan yang akan di gelar oleh Gusti Timoer Rumbay, Tedjowulan mengaku tidak hadir karena ada acara di Hongkong Sabtu besok.
Tedjowulan menengaskan calon raja harus memenuhi kriteria secara historis, spiritual dan riligius.
“Kalau mau bahasa lebih keren sedikit ya, history, spiritual, religious. Secara history, dua-duanya adalah putra Paku Buwono XIII, history ini bapaknya saja.
Tapi spiritualnya sudah menemukan belum? Sudah mendapatkan belum? kan belum diuji,” ujarnya.
Pria berusia 71 tahun itu mengatakan sebagai calon raja harus Sholat Jumat berjamaah di Masjid Agung Surakarta sebanyak 40 kali berturut-turut.
Tak hanya itu, ada adat dan tradisi yang harus dilewati.
“Kalau semua tes itu lulus, maka bisa dinobatkan sebagai raja,” terangnya.
Klaim pihak Hangabehi
Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi menjadi Pakubuwono XIV penerus tahta Keraton Solo, Kamis (13/11/2025) di Sasana Handrawina.
Terkait, adanya dua raja ini, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) yang juga adik Pakubuwono XIII, GRAy Koes Murtiyah Wandansari, mengatakan KGPH Hangabehi adalah sosok yang sah menjadi penerus tahta.
Sebab, ia merupakan putra tertua dari Pakubuwono XIII.
Ia juga berpendapat pengangkatan permaisuri GKR Pakubuwono XIII, ibu dari KGPAA Hamengkunegoro, tidak sah sehingga pengangkatan putra mahkota juga tidak sah.
Kami berpegang pada yang namanya hak Gusti Allah yang memberikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.