Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Jubir PB XIV Hamengkunegoro Pertanyakan Independensi Menteri Kebudayaan

Juru Bicara PB XIV Hamengkunegoro mempertanyakan independensi Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam menyikapi suksesi kepemimpinan di Keraton Solo.

Tayang:
APPLE
Tribun Jateng/Tri Susanto 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Juru Bicara Paku Buwono (PB) XIV Hamengkunegoro, KPA Singonagoro, mempertanyakan independensi Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam menyikapi suksesi kepemimpinan di Keraton Solo.

Pertanyaan itu terutama berkait keberadaan putri Maha Menteri KG Panembahan Tedjowulan, BRAy Putri Woelan Sari Dewi, yang kini menjabat Staf Khusus Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

“Yang jelas, kami mempertanyakan bagaimana independensi Kementerian Kebudayaan karena beliau hadir dalam memfasilitasi putrinya Gusti Tedjo,” ungkap Singonagoro saat ditemui di Talang Paten, Solo, Sabtu (13/12/2025).

Apalagi, menurut Singonagoro, dialog yang dilakukan lebih intens dengan pihak PB XIV Hangabehi.

Menurutnya, sebelum ada pertemuan kedua belah pihak, ada baiknya membangun komunikasi dengan pihaknya.

“Selama ini dari Kementerian Kebudayaan sudah banyak ngobrol dengan pihak sana (kubu PB XIV Hangabehi—Red). Mangga, sekali-kali ngopi bareng dengan yang di sini. Kalau konsepnya ingin memfasilitasi kan harus duduk dulu,” kata Singonagoro. 

“Kalau sudah mendengarkan sana kan juga harus mendengarkan sini. Posisinya saat ini selama ini kami tidak pernah diajak ngobrol,” sambungnya.

Hal ini menjadi pertimbangan pihaknya tak hadir dalam pertemuan bersama Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dan Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan, di Resto Plataran Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh PB XIV Hangabehi, GKR Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng), KPA Eddy Wirabhumi, GKR Ayu Koes Indriyah, Panembahan Agung Tedjowulan, serta sejumlah pejabat teras Kementerian Kebudayaan.

Adapun PB XIV Hamengkunegoro dan GKR Pakubuwono tidak hadir meski sudah diundang.

Salah nama

Lebih jauh, Singonagoro beralasan, surat undangan yang ia terima salah menulis nama.

Di situ tertulis KGPH Purboyo.

Padahal, namanya kini sudah berganti PB XIV setelah dinobatkan menjadi raja.

“Kalau diundang memang ada surat masuk. Cuma kepadanya juga harus dibenahi. Karena kepadanya, kalau katakan surat kepadanya tidak sesuai nanti salah alamat. Bukan kami dalam kapasitas tidak menghadiri,” ucap dia.

Sebelumnya pihaknya juga diundang dalam pertemuan bersama Tedjowulan dan PB XIV Hangabehi di Loji Gandrung, 27 November silam.

Pihaknya juga tidak hadir dengan alasan yang sama.

“Kami pada dasarnya tidak pernah menolak undangan. Cuma kalau kepadanya salah kami menerima ya gimana nanti pertanggungjawabannya gimana,” jelas Singonagoro.

Ia pun tak menawarkan suatu solusi yang bisa ditempuh pihak kementerian untuk mempertemukan kedua belah pihak.

Menurutnya, posisi Kementerian Kebudayaan juga dipertanyakan.

“Kalau itu belum bisa menjawab. Kami masih bingung posisi kementerian seperti apa,” imbunya.

Sebelumnya diberitakan, perebutan takhta Keraton Solo kembali mencuat setelah PB XIII wafat.

Situasi ini memunculkan klaim ganda atas gelar raja, dengan dua sosok sama-sama dinobatkan sebagai PB XIV oleh kubu yang berbeda.

Dari pihak putri tertua PB XIII, GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, telah dilakukan penobatan terhadap KGPAA Hamangkunegoro sebagai PB XIV.

Tak berselang lama, Lembaga Dewan Adat (LDA), yang dikomandoi putri PB XII, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, justru menobatkan putra tertua PB XIII, yakni KGPH Mangkubumi, sebagai PB XIV.

Di sisi lain, juru bicara Tedjowulan, Pakoenegoro menjelaskan, berdasarkan informasi dari Fadli Zon, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar Tedjowulan tetap menjadi raja ad interim Keraton Solo.

“Kami menyimak informasi dari Pak Menteri bahwa arahan Presiden Republik Indonesia adalah agar Maha Menteri menjadi pelaksana tugas ad interim Raja/Sunan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, merujuk pada belum adanya Raja/Sunan yang definitif bertakhta," ucap Pakoenegoro. (Tribunsolo.com)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved