Berita Solo
Bukti Penggugat Belum Lengkap, Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Ditunda
Sidang gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang diajukan melalui
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Solo ditunda karena dokumen bukti penggugat belum sesuai.
- Majelis hakim menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 30 Desember 2025 dengan agenda pembuktian surat.
- Tahapan persidangan akan dimulai dari pembuktian dokumen sebelum masuk ke pemeriksaan saksi.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sidang gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan karena adanya ketidaksesuaian dalam dokumen bukti yang diajukan oleh pihak penggugat.
Citizen lawsuit sendiri merupakan bentuk gugatan masyarakat yang bertujuan meminta pertanggungjawaban penyelenggara negara atas dugaan kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara.
Mekanisme ini memungkinkan masyarakat menggugat tanpa harus mengalami kerugian langsung secara pribadi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Satibi memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 30 Desember 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah majelis menilai bahwa surat bukti yang diserahkan penggugat belum sinkron dan perlu diperbaiki sebelum pemeriksaan dilanjutkan.
Baca juga: Ini Hasil Tes Narkoba Sopir Bus Cahaya Trans, Penyelidikan Kecelakaan Maut Tol Krapyak Berlanjut
Baca juga: Tukang Ojek di Batang Tewas Diracun Jamu Kecubung, Sepasang Kekasih Ditangkap
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Tol Krapyak Semarang, RSUD dr Adhyatma Tangani 9 Korban
• Berita Duka, Mutia Citra Dwi Purwita Meninggal Dunia
• BREAKING NEWS, Kecelakaan Bus Rosalia Indah Vs Truk di Gombong Kebumen, Sopir Dikabarkan MD
“Untuk minggu depan dari penggugat, selanjutnya dari tergugat.
Sidang ditunda Selasa, 30 Desember 2025, dengan agenda pembuktian surat,” kata Achmad Satibi saat memimpin sidang.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh tahapan persidangan akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara.
Proses pembuktian surat akan menjadi tahapan awal sebelum persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Pembuktian dimulai dari surat terlebih dahulu, baru kemudian saksi.
Jangan menghadirkan saksi dulu. Setelah surat dipelajari, barulah saksi dihadirkan,” jelasnya.
Para Pihak dalam Perkara Perkara dengan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam perkara ini, Joko Widodo ditetapkan sebagai Tergugat I. Tergugat II adalah Rektor UGMOva Emilia, Tergugat III Wakil Rektor UGM Prof. Wening, serta Tergugat IV Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat terkait kewenangan absolut.
Majelis hakim juga menyatakan PN Solo berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta memerintahkan para pihak untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Rute Bersertifikasi Internasional, Mangkunegaran Run 2026 Sukses Digelar |
|
|---|
| Berburu Kuliner Khas Solo di Mangkunegaran MakaN-MakaN 2026 |
|
|---|
| Bermodal Kunci T dan Airsoft Gun, Komplotan Pencuri Motor Lintas Provinsi Akhirnya Ditangkap di Solo |
|
|---|
| Geger Jasad Bayi di Sungai Anyar Solo, Usia Baru Sehari Pasca Kelahiran |
|
|---|
| Respati Ardi Tanggapi Namanya Dicatut Coffee Shop Jalan Slamet Riyadi Solo: Lagi Tren |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251223_ijazah-palsu.jpg)