TAG
Jeratan pidana penyelenggara pemilu
-
KPU Kabupaten Tegal Ingatkan Jeratan Pidana Kepada Para Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara pemilu yang melanggar aturan bisa dijerat pidana. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Senin, 7 Januari 2019